AMBON,MRNews.com,- Satu orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang bertugas di wilayah kecamatan Teluk Ambon terindikasi tidak netral dengan membuat postingan dikunjungan politik di media sosial (Medsos).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon yang menemukan kasus tersebut langsung “menegur” atasannya, Penjabat Walikota Ambon via surat agar yang bersangkutan diberi pembinaan.
“Itu di Teluk Ambon, ada temuan Bawaslu Kecamatan, lalu disampaikan ke Bawaslu Kota terkait dugaan pelanggaran netralitas di Medsos. Dia like dan memposting salah satu pasangan calon dan itu sudah ditindaklanjuti masuk di mekanisme penanganan pengaduan pelanggaran,” tandas Komisioner Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina.
Sesuai mekanisme pelanggaran netralitas kata Pattiasina, Bawaslu sifatnya merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang nantinya akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bersangkutan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kita sifatnya meneruskan hasil penanganan pelanggaran. Itu sama dengan misalnya pidana, yang kalau hasil kajian kita ada unsur pidana, kita teruskan ke Gakumdu, diproses disana. Atau misalnya pelanggaran etik, kita teruskan ke DKPP,” urainya kepada awak media di Ambon, Senin (18/12).
Lebih lanjut kata dia, sesuai edaran Ketua Bawaslu RI, seluruh jajaran harus memberikan perhatian khusus kepada upaya-upaya bagaimana mendorong netralitas ASN.
Karena itu Bawaslu Kota sebutnya, telah menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Termasuk pihaknya pun menyurati kepala-kepala desa agar tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye seperti memfasilitasi, siapkan tempat dan sebagainya.
“Sejauh ini temuan kita soal netralitas baru satu kasus saja, untuk ASN. Sedangkan Kepala Desa (Kades) atau TNI-POLRI belum ada,” urainya.
Namun begitu, karena terbatasnya sumberdaya di Bawaslu, Pattiasina berharap, ada pengawasan partisipatif dari seluruh pihak termasuk awak media agar bersinergi memantau jalannya potensi atau dugaan pelanggaran dalam masa kampanye atau tahapan lainnya.
Sementara, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena benarkan disurati Bawaslu Kota terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN bersama bukti-bukti WhatsApp dan postingan di Facebook.
“Saya sudah disposisi ke Kepala BKPSDM agar yang bersangkutan dipanggil, di-BAP, diperiksa. Kalau terbukti, kita akan berikan teguran atau apapun sesuai tingkatannya. Ini sebenarnya hal sepele yang sebenarnya kita tidak sadar sedang tidak netral,” pungkasnya. (MR-02)











Comment