AMBON,MRNews.Id– Bawaslu Kota Ambon secara resmi mengumumkan penanganan delapan dugaan pelanggaran selama proses tahapan Pemilihan secara serentak yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota Ambon tahun 2024.
Ketua Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaki yang didampingi tim Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian di kantor Bawaslu Ambon, mengatakan Delapan pelanggaran yang dimaksud terdiri dari 3 (tiga) temuan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Ambon dan jajaran tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, serta 5 (lima) laporan yang disampaikan masyarakat.
Dikatakan, tiga temuan yang ditangani Bawaslu Kota Ambon pertama, temuan dengan nomor registrasi: 001/Req/TM/PW/Kota/31.01/X/2024 penemu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirimau dengan terlapor Mohamad Tadi Salampessy sebagai calon Walikota Ambon yang melakukan kegiatan tatap muka dan dialog di Pasar Mardika dengan para pedagang diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Ambon.
Temuan tersebut statusnya dihentikan pada pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon, karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Ketiga, temuan: 003/Req/TM/PW/Kota/31.01/XII/2024, penemu ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon dan M. Adam Rival Saihitua , Anggota KPPS 6 di TPS 42 Desa Batu Merah sebagai terlapor dengan kasus melakukan pencoblosan surat suara sisa.
Dikatakan status, dari kasus tersebut terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan telah ditindaklanjuti ke KPU Kota Ambon.
“Dalam kasus ini, Bawaslu bersama Gakkumdu akui bahwa temuan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, dikarenakan perbuatan terlapor tidak memenuhi 2 unsur yang diatur dalam Pasal 178B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni unsur pada waktu pemungutan suara dan melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS” ujar Sehwaki.
Bahwa temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dikarenakan perbuatan terlapor tidak memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa temuan terbukti mengandung dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.
Sementara berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat dalam keseluruhan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024, terdapat 5 (lima) laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan.
Dijelaskan lebih lanjut, adanya laporan yang diregister tidak ada. Sedangkan laporan yang tidak deregister, 5 (lima) laporan. Pertama laporan : 001/PL/PW/Kota/31.01/X/2024, Pelapor Abdul Basir Rumagia sedangkan terlapor tidak ada, dengan Peristiwa Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota No Urut 4, Jantje Wenno – Syarif Bakri Asyathri, yang terjadi pada 13 (tiga belas) titik tersebar di 5 (lima) Kecamatan di Kota Ambon.
Status dari laporan tersebut tidak diterima dan tidak diregister, karena pelapor tidak melengkapi laporan sebagaimana Formulir Model A.4.1 (Pemberitahuan kelengkapan Laporan).
Kemudian dari Kedua laporan: 002/PL/PW/Kota/31.01/X/2024. Pelapor: Hendrik Jonas Silooy. Terlapor: Robert Silooy, terkait Keterlibatan Ketua Saniri Negeri Amahusu dalam kampanye tatap muka Pasangan “AMAN”. Status laporan tidak diterima/tidak deregister, karena penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Ketiga laporan: 003/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024, Pelapor: Henry S. Lusikooy, bertindak atas nama Tim Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2, Bodewin Wattimena-Ely Toisutta dengan SK Nomor 001/SK/BETA PAR AMBON/IX/2024). Diketahui terlapor pada laporan ini adalah Framy Brury Tutuhatunewa salah satu Relawan/Tim Pemenangan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 4, dengan peristiwa menggangu serta memprovokasi jalannya kampanye dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2. Status laporan tidak deregister, karena syarat materil tidak terpenuhi.
Ke empat, laporan : 004/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024. Pelapor Mohamad Tadi Salampessy, terlapor tidak ada, dengan peristiwa terdapat penelpon gelap, tidak dikenal yang menunjukan video porno aksi.Status, laporan tidak diterima/tidak deregister, karena pelapor tidak melengkapi Laporan sebagaimana Formulir Model A.4.1 (Pemberitahuan kelengkapan Laporan).
Berikutnya poin kelima, laporan: 005/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024.Pelapor, Melky Haumahu. Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS 09 Kelurahan Wainitu dengan peristiwa petugas KPPS tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk memberikan hak suara.
Diketahui pula status, laporan tidak diterima/tidak deregister, karena pelapor tidak melengkapi laporan sebagaimana formulir model A.4.1. (Pberitahuan Kelengkapan Laporan).
“Sehingga ada Delapan laporan yang ditangani Bawaslu dan Gakkumdu, tujuh diantaranya tidak memenuhi syarat. Untuk peristiwa TPS 42 Bawaslu bersama Gakkumdu tetapkan sebagai pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilihan dan selanjutnya sudah direkomendasikan ke KPU, untuk sangsi itu kewenangan KPU,” tutup Sehwaki. (***)











Comment