AMBON,MRNews.com,- DPC PDI Perjuangan Kota Ambon yang diwakili Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM, Eivandro Wattimury, SH.MH resmi melaporkan Hamid Fakaubun, seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri sekaligus Ketua umum PDIP Perjuangan melalui media sosial facebook ke Polda Maluku, Rabu (7/2).
Wattimury dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya mendatangi Polda Maluku sekira pukul 13.00 WIT, yang kemudian dimintai keterangan oleh penyidik perihal masalah dan kronologis kejadian, sampai identitas terlapor disertai waktunya.
Bahwa berdasarkan kronologis yang terjadi pada media sosial Facebook tertanggal 6 Februari 2018, diungkapkan Wattimury, terlapor (Fakaubun-red) telah melakukan suatu tindakan yang melecehkan nama dari mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dengan menyebutkan pada salah satu kolom komentar “Nene ini Lagi Kas siap susu k Apa e”, dengan posisi sementara menggendong Presiden RI, Joko Widodo.
“Kita laporkan yang bersangkutan karena ini sudah masuk ranah pidana dan pelanggaran hukum, terjerat UU ITE. Apalagi yang dilecehkan adalah Presiden RI dan mantan Presiden RI. Secara terang-terangan dan dimuka umum melecehkan beliau berdua yang sangat dihormati di negara ini” tandasnya kepada awak media.
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan terlapor (Fakaubun-red) tersebut, Wattimury mengaku pihaknya sangat merasa dirugikan karena lambang negara dan organisasi dilecehkan serta dicemarkan nama baiknya. Sehingga pihaknya berharap, kepolisian dapat memproses secepatnya dan diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus UU ITE.
Wattimury menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati DPP dan DPD PDIP Maluku agar mengetahui tindakan yang DPC kota Ambon lakukan. Bahkan telah ada persetujuan/respon positif DPP dan DPD untuk terus memprosesnya hingga ada kepastian hukum dan sampai terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sudah lampirkan bukti postingan yang terlapor kemukakan di facebook. Kami harap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti pihak kepolisian agar ada kepastian hukum. DPP dan DPD kita sudah surati, dan sudah disetujui apa yang kita lakukan. Kita ingin ada efek jera bagi semua orang terutama terlapor bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sesungguhnya ini juga peringatan bagi siapapun agar bijak menggunakan Medsos, apalagi melecehkan orang lain,” tutup Mantan Ketua GMKI Cabang Ambon itu.
Diketahui, selain DPC PDIP Kota Ambon yang melaporkan Fakaubun, beberapa jam sebelumnya DPD PDIP Maluku melalui kuasa hukumnya, Jopie Nasarany SH, Abdul Majid Latuconsina SH dan Jacob Waas SH juga menyambangi Polda Maluku guna melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Fakaubun. (MR-05









Comment