AMBON, MRNews.Id.- Memasuki masa kampanye Gubernur-Wakil Gubernur Maluku dan Walikota-Wakil Walikota Ambon tahun 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, Alberth J Talabaessy mengatakan pasangan calon diharapkan dapat menaati aturan yang telah ditetapkan .
Karena itu, sebagai lembaga pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pilkada serentak di Kota Ambon untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon walikota dan wakil walikota Ambon periode 2024-2029 maka Bawaslu telah menyiapkan strategi pengawasan kampanye Pemilihan Umum 2024.
Karena itu, berbagai tahapan telah dilakukan Bawaslu Kota Ambon sesuai tahapan Pilkada hingga mempersiapkan jajaran pengawas pemilu dari kecamatan, kelurahan hingga desa.
Dirinya juga berharap, Pemkot dapat melakukan koordinasi dengan KPU untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK) .
Ditegaskan Talabessy semua calon diharapkan tidak berkampanye diluar jadwal kampanye yang akan ditetapkan KPU .
” Kita berharap calon dan para caleg untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan” ujar Talabessy.
Ia menjelaskan, pengawasan juga difokuskan pada alat peraga kampanye mulai konten, lokasi pemasangan hingga ukuran menjadi fokus pokja menegakkan aturan pemilu.
Sementara itu, Pj Walikota Ambon, Dominggu Kaya saat Deklarasi Kampanye Damai pasangan calon walikota dan wakil walikota tahun 2024, mengingatkan para calon, pendukung hingga Parpol secara bersama untuk mentaati aturan yang ada baik soal pemasangan alat peraga kampanye maupun lainnya.
“Ada tampat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Ini juga harus jadi perhatian semua. Sehingga dapat mengikuti aturan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye ,” ingatnya. (MR-01)









Comment