by

Bawaslu Ambon Tetapkan KPPS di TPS 42 Masuk Pelanggaran Pidana

AMBON,MRNews.Id– Ketua Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon,  Suminar Setiati Sehwaki  mengatakan, Bawaslu Kota Ambon telah melakukan rapat pleno penetapan dugaan pelanggaran anggota KPPS yang coblos surat suara sisa pada TPS 42 Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kota Ambon masuk dugaan pelanggaran pidana.

“Kita sudah melakukan rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggaran pada TPS 42 menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana, dan telah di register, selanjutnya masuk dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelas Sehwaky.

Siapa saja yang telah ditetapkan masuk unsur pidana pencoblosan surat suara sisa, Sehwaky menjelaskan belum bisa ditetapkan lebih lanjut karena sementara sudah ditangan Gakkumdu.

“Kami belum bisa menjelaskan Ketua KPPS atau siapa, karena masih ada proses di Gakkumdu.
Intinya terkait dugaan pelanggaran di TPS 42 sudah masuk ranah Gakkumdu,”jelasnya.

Seperri diketahui melalui video tangkap basah dugaan coblos surat suara sisa Pilgub oleh KPPS di TPS 42 kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon yang menjadi tempat coblos penjabat Gubernur dan Istri viral di Media sosial, Rabu (27/11/24).

Di video tersebut, tampak seseorang berdiri depan bilik yang terdapat tumpukan surat suara, satu diantaranya terbuka.

Tak berapa lama aparat kepolisian hingga Bawaslu datang ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed