AMBON,MRNews.Com.-Oscar Roger Hendry Mattitaputy alias Boy,terdakwa pembawa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,0352 gram, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk menjalani sidang perdana.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.pemuda 38 tahun, yang tinggal di Kadewatan,RT 001/RW 003,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon itu berawal dari, dua anggota kepolisian,masing-masing, Bakry Pattilouw dan Arman Matulessy mendapat informasi melalui informan bahwa terdakwa sedang membawa narkotika jenis Shabu di lorong Valentine,Waitatiri.
Dari informasi itu, Kemudian kedua anggota tersebut mencari tahu keberadaan terdakwa disana.
Saat di TKP,kedua anggota melakukan pengecekan.mereka melihat pergerakan terdakwa sudah mencurigakan sehingga mereka langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat menangkapan,mereka menemukan sebuah barang jenis satu plastik bening ukuran kecil berisi penggalan-penggalan benda bening yang diduga narkoba.
Dari barang bukti itu.setelah Polisi melakukan pengembangan melalui hasil uji laboratorium,ternyata benar barang tersebut mengandung metamfetamina dengan berat 0,0352 gram.
Riskannya, saat diinterogasi,terdakwa juga mengakui telah mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan jenis ganja sejak tahun 2011 hingga tahun 2018.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) UU RI NO 25 tahun 2009 tentang narkotika,”Tukas JPU,Elsye.B. Leonupun SH.
Usai mendengar dakwaan JPU,sidang yang diketuai Pasti Tarigan selaku hakim ketua,menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi.(MR-03).











Comment