by

Angkot Liang & Motor Tabrakan di Tulehu, Pagar Rumah Warga Korban

AMBON,MRNews.com,- Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kembali terjadi di ruas Jln. Raya Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Minggu (11/12), sekira pukul 17.37 WIT.

Lakalantas tersebut melibatkan satu mobil angkutan penumpang jurusan Desa Liang, Kecamatan Salahutu dan satu unit sepeda motor.

Tidak ada korban jiwa, hanya dua unit kendaraan roda empat dan dua itu dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.

Diketahui mobil angkutan penumpang bernomor polisi DE 1971 MU dikemudikan, Abdulah Ulat, warga Desa Liang, sedangkan sepeda motor dengan nomor polisi DE 2870 NE dikendarai, Piter Talaperu, warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu.

PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo katakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun pengendara motor alami luka lecet pada pipi bagian kiri.

“Sedangkan sepeda motor alami kerusakan parah yang hampir terpisah menjadi dua, sedangkan mobil penumpang rusak di bagian depan,” ujar Moyo.

Selaian kerusakan kendaraan terlibat tabrakan, ada juga pagar rumah warga yang mengalami rusak ringan ditabrak mobil angkutan penumpang.

Menurut Moyo, diketahui dari keterangan saksi, Sardi Lestaluhu, kepada petugas Polsek Salahutu menerangkan, kejadian berawal mobil penumpang bergerak dari desa Tulehu menuju ke arah desa Liang.

Tiba – tiba mobil bergerak agak ke kanan dan memasuki jalur yang berlawanan. Disaat bersamaan, kata Moyo, dari keterangan saksi sepeda motor berada di jalur tersebut yang membuat kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

“Setelah terjadi benturan dengan motor supir mobil angkutan penumpang masih belum bisa mengendalikan kendaraannya dan kemudian menabrak pagar yg berada di samping jalan raya,” ucap Moyo.

Pasca kejadian, petugas Polsek Salahutu sudah langsung turun lokasi kejadian (TKP) melihat kondisi korban dan mengamankan barang bukti kendaraan.

“Hanya saja pengemudi mobil dan pengendara motor langsung berdamai di tempat dan tidak ingin dilanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed