AMBON,MRNews.com – Guna menjawab polemik yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait penyusunan struktur kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku periode 2017-2020 khususnya oleh Koordinator Wilayah (Korwil) XI PP GMKI, Dodi Soselissa, maka Ketua DPD KNPI Maluku sekaligus ketua tim formatur, M Faisal Saihitua angkat bicara.
Saihitua mengaku, bahwa posisi GMKI benar adalah sebagai salah satu tim formatur DPD KNPI Maluku untuk menyusun kepengurusan hasil Musda beberapa waktu lalu.
“Pertama, guna menjawab polemik yang terjadi akhir-akhir ini, dengan ini saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama bahwa komposisi formatur yang diputuskan pada Musda XIII DPD KNPI Maluku adalah sah dengan mengakomodir elemen pemuda yang ada salah satunya kelompok Cipayung,” ujar Saihitua dalam klarifikasinya yang diperoleh media ini via whatsapp, Sabtu (27/01).
Kedua, demi mengklarifikasi isu yang ada terkait tidak dilibatkannya Korwil XI GMKI Maluku dalam proses penyusunan struktur DPD kata Saihitua, dengan ini menyatakan bahwa GMKI merupakan bagian dari formatur yg diwakili oleh Korwil XI GMKI.
“Maka struktur yang telah dirampungkan oleh tim formatur adalah masukan dari seluruh stakeholder pemuda yang ada di Maluku salah satunya adalah melalui sahabat-sahabat GMKI Maluku, guna menjaga tatanan yang selama ini telah terbentuk,” ucapnya.
Sehingga, seluruh proses yang telah dilewati oleh DPD KNPI Maluku periode 2017-2020 kata Saihitua
adalah semangat dalam mengakomodir seluruh elemen pemuda yang ada di Maluku demi mewujudkan pembangunan Maluku yang lebih baik di segala aspek.
“Semoga apa yang menjadi keresahan dan kerisauan hati para pemuda di Maluku dapat terjawab dan dari KNPI Maluku dapat memberikan kontribusi bagi dunia pergerakan pemuda demi Maluku yang lebih baik,” demikian Saihitua.
Sebagaimana diketahui, klarifikasi ketua DPD KNPI Maluku, Faisal Saihitua ini setelah Korwil XI Maluku PP GMKI, Dodi Soselisa beberapa waktu lalu mempertanyakan langsung via media masa hasil kerja formatur dan perekrutan struktur DPD KNPI Maluku yang dinilai cacat mekanisme dan ilegal. (MR-05)








Comment