by

AJI Ambon: Penghalangan Kerja Jurnalistik Bisa Diancam Pidana Penjara

AMBON,MRNews.com,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menginstruksikan jajarannya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers.

Sebab penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Permintaan ini disampaikan AJI Ambon menyusul adanya pemanggilan jurnalis Porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri katakan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedangkan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

“Dalam pasal itu juga diatur kemerdekaan pers. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi,” ujarnya dalam siaran pers kepada Mimbar Rakyat, Kamis (27/7).

AJI Ambon juga meminta Kapolda memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan nomor NK/4/III/2022 dan nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat Polda Maluku hormati kebebasan pers. Segala bentuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Hal ini juga merujuk kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan,” paparnya.

Kerjasama ini kata jurnalis Tempo itu, tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, bila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers. Dengan demikian, pemanggilan jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku,” tukasnya.

Selain itu, AJI Ambon kata dia, juga meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers, serta mengimbau perusahaan media memberi perlindungan bagi jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistik patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed