AMBON,MRNews.com,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Ardana yang mengambil paksa telepon selulur (hp) milik Koresponden Molluca TV, saat meliput peristiwa Gubernur Maluku, Murad Ismail menantang berkelahi para pendemo di Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu, 9 Juli 2022.
Setelah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku, kali ini AJI Ambon pun memastikan akan mengawal kasus yang sudah masuk ranah kepolisian itu hingga tuntas.
Kronologis kejadian:
Sekelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Maluku ihwal beberapa persoalan pembangunan saat dirinya meresmikan Pelabuhan Merah Putih di Namlea.
Gubernur Maluku hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu. Gubernur awalnya tak menanggapi aksi pendemo, namun ia tiba-tiba berdiri dan menantang para mahasiswa yang berorasi. “Woe, kasi masuk sini katong (kita) bakalai (berkelahi). Sudah lama enggak bakalai ini,”.
Melihat tindakan Gubernur, Koresponden Molluca TV, Sofyan Muhammadiyah lantas mengabadikan peristiwa tersebut dengan telepon selulernya. Namun langkah Sofyan dihalangi oleh ajudan Gubernur, I Ketut Ardana.
Dengan tindakan represifnya, I Ketut Ardana merampas telepon seluler milik Sofyan dan materi liputan terkait ajakan Gubernur menantang berkelahi para pendemo dihapus. Padahal sebelumnya Sofyan sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan Molluca TV yang bertugas di Namlea.

Merespon sikap itu, bidang advokasi AJI Ambon Nurdin Abdullah menilai, I Ketut Ardana telah melakukan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
“Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” sebut Nurdin dalam siaran persnya, Rabu (13/7).
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik, adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ditegaskan, sikap arogansi ajudan Gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.
“Korban sebagai anggota organisasi profesi IJTI bersama pengurus telah melayangkan laporan pengaduan ke SPKT Polda Maluku pada Selasa, 12 Juli 2022,” bebernya.
Meski terlapor telah mengirim surat permintaan maaf ke perusahaan tempat korban bekerja dan organisasi profesi AJI maupun IJTI, namun sebagai warga negara yang taat hukum, AJI kata dia, akan mengawal laporan tersebut dan mesti diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga meminta seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku,” pungkas Habil Kadir, bidang advokasi AJI Ambon lainnya. (MR-02)







Comment