AMBON,MRNews.com,- Berdasarkan ketentuan syarat minimal dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD RI sesuai jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih, maka jumlahnya diatas 1 juta lebih pemilih. Artinya, jika dibulatkan maka syarat minimal yang harus disampaikan kepada KPU Maluku adalah 2000 dukungan.
Selain kelengkapan itu, para calon perseorangan atau LO, diwajibkan untuk mengunggah dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).
“Pada saat masa penyerahan dokumen, selain wajib mengunggah tetapi harus memenuhi syarat minimal dukungan 2000. Dengan sebaran di 50 persen kabupaten/kota atau dari 11 kabupaten/kota, 50 persen dilakukan pembulatan keatas itu 6 kabupaten/kota, 2000 dukungan minimal,” tandas Koordinator Divisi Hukum KPU Maluku, Almudatsir Sangdaji kepada media ini di kantor KPU Maluku, Minggu (22/4).
Dikatakan, sebelum menyampaikan atau penyerahan dokumen secara fisik berupa hard copy dukungan, para calon atau LO harus mengunggah di aplikasi SIPPP. Aplikasi terkunci di tanggal 21 April 2018 jam 24.00 WIT. Tetapi akan kemungkinan dapat dilakukan unggahan selama masa penyerahan lima hari yang ditentukan.
Adapun batas penyampaian dokumen hard copy atau syarat minimal dukungan pada tanggal 22- 26 April 2018. Berakhir penyerahan dokumen pada pukul 24.00 WIT di 26 April.
“Terkonfirmasi 31 orang calon sampai saat ini berproses, yang sudah menyerahkan mandat penguhubung dan menerima user name-password untuk masuk ke aplikasi. Dukungan wajib diunggah awal dan yang sudah, setelahnya diserahkan fisik dukungan/hard copy ke KPU. Waktu penyerahannya lima hari terhitung dari 22-26 April 2018,” tutupnya. (MR-05)











Comment