by

100 Liter Sopi Disita Polsek Leihitu dari Warga Passo

AMBON,MRNews.com,- Polsek Leihitu dibawah pimpinan Iptu Moyo Utomo berhasil menyita sebanyak 100 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi, Rabu (16/8/23).

Sopi itu berhasil disita di depan Mako Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah saat melakukan penggeledahan dari salah satu warga Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon berinisial JP (42) saat melintasi depan Mapolsek dengan sepeda motor dengan nomor polisi DE 3019 XY.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay menjelaskan, sopi disita sekitar pukul 07.30 Wit, Rabu (16/8).

Dalam penggeledahan ditemukan sopi dikemas dikemas dalam kantung plastik bening yang dimasukan ke dalam Karung beras 50 Kg dan 2 karton Ayudes.

“Hasil penggeledahan ditemukan Miras jenis Sopi sebanyak 100 Liter yang dikemas dalam kantung plastik bening yang dimasukan ke dalam karung beras 50 Kg dan 2 kartun Ayude,” ungkap Luhukay.

Selanjutnya setelah disita kata Luhukay, dilakukan pemusnahan oleh Kapolsek bersama personil Polsek Leihitu dan Anggota Satbrimobda Polda Maluku.

“Usai dilakukan pemusnahan pemilik minuman keras jenis sopi tersebut dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed