by

10 Tahun Penjara Terdakwa Cabul  Di Transit Passo

AMBON,MRNews.Com.-Bodoh-bodoh!karena  tak tahan napsu birahi. Akibatnya Julius Makin (57),warga yang bermukin di Kawasan Transit Passo,Desa Passo,Kecamatan Baguala,Kota Ambon harus berteman dengan hotel “PRODEO” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ambon.

Julius Warga asli Provinsi NTT, yang berprofesi sebagai Buru Bangunan ini, Rabu (5/9) siang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon,karena bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Menyatakan terdakwa Julius Makin. Bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Julius Makin dengan pidana penjara selama 10 tahun,denda sebesar Rp.300 juta.subsider tiga bulan kurungan,”Kata Ketua majelis hakim,

Jenny Tulak,dibantu dua hakim anggota,masing-masing,Hamzah Kailul dan Amaye Yambeyapdi.

Sesuai dakwaan JPU,kata majelis,pada  Februari 2018,aksi bejat terdakwa berawal saat itu korban (bukan nama asli) pergi menjual pisang goreng di kawasan Transit Passo,lalu korban melewati depan rumah terdakwa,dan saat itu terdakwa memanggil korban ke rumahnya dengan tujuan untuk membeli kue yang dijual korban.

Setelah didalam rumah,terdakwa tidak membeli jualan korban malah,pikiran terdakwa dirasuki hawa napsu.

Terdakwa dengan memanfaatkan suasana sepi dan tidak ada  keluarga  di dalam rumahnya itu.dia langsung mengancam korban lalu membuka celana korban hingga  telanjang.

Setelah itu,terdakwa mengeluarkan kemaluannya untuk diperlihatkan korban sembari menggosok-gosok alat kelaminnya di kemaluan korban.

Bukan hanya itu.korban juga dihisap terdakwa hingga lehernya bertanda-tanda merah.

Setelah itu  korban langsung berusaha untuk keluar dari jeratan terdakwa sehingga dia pun memilih untuk pulang ke rumahnya.

Saat di rumah,korban ditanyakan keluarganya karena dileher korban tertancap bekas cupang warna merah yang dilakoni terdakwa.

Tak lama-lama, korban langsung terbuka  kepada orang tuanya bahwa terdakwa telah mencabulinya.

Mendengar penuturan korban,ibu korban yang tak terima aksi bejat terdakwa.sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.Tutup Majelis.

Usai membacakan amar putusan.hakim langsung menutup sidang dengan ketentuan selama tujuh hari jika  terdakwa melalui kuasa hukumnya Dino Huliselan SH dan JPU belum ajukan upaya hukum lain (banding),maka putusan tersebut dinyatakan incrah.

“Silakan terdakwa kordinasi sama penasehat hukumnya.

Jadi kalau selama tujuh hari kedepan belum ajukan banding maka putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,”Tutup hakim.(MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed