AMBON,MRNews.com,- Polsek Nusaniwe melakukan razia penginapan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Nusaniwe, Sabtu (15/4) hingga Minggu (16/4).
Razia tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah momor : Sprin / 27 / IV / OPS 1.3 /2023 tertanggal 22 Maret 2023, guna cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023.
Kapolsek Nusaniwe IPTU Johan WM. Anakotta memimpin razia bersama personil Polsek Nusaniwe dan Bintara Remaja BKO Polda Maluku.
Salah satu penginapan yang disasar dalam proses razia adalah penginapan Batu Capeu di kawasan Air Salobar Kecamatan Nusaniwe. Hasilnya, 10 pasang muda-mudi
yang bukan suami isteri terjaring.
Pasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Jane Luhukay menyebut, pasangan bukan suami istri yang terjaring itu kemudian didata, diberikan himbauan dan teguran keras dari Kapolsek dan personil.
“Mereka juga diminta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya karena dapat memicu terjadinya ganguan Kamtibmas di Wilkum Polsek Nusaniwe,” jelas Luhukay, Minggu.
Setelah diberikan edukasi dan dibina kata Luhukay, ke-10 pasangan tersebut dipulangkan, dengan harapan surat pernyataan yang sudah dibuat bisa ditindaklanjuti.
“Tak saja Polsek Nusaniwe, semua Polsek jajaran di Polresta Ambon juga lakukan razia serupa guna menekan tingkat kriminalitas dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas selama bulan Ramadhan serta menciptakan situasi aman dan kondusif,” pungkasnya. (MR-02)[











Comment