AMBON,MRNews.- Direktur PT Bumi Cendrawasih Permai, Yanes La Bodo terancam dijemput paksa jika tidak mengindahkan undangan Komisi B DPRD Maluku untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait pengambilan Galian C di Air Sakula yang mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan. Pasalnya La Bodo mangkir setelah diundang sebanyak 2 kali untuk mengikuti rapat di Komisi B DPRD Maluku.
“Ini undangan ke Dua yang tidak dihadiri oleh saudara direktur PT Bumi Cendrawasih Permai. Kalau tidak hadir hanya dengan alasan mau menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta maka kami tidah dihargai, sebab kami juga harus hadir dan acara itu masih hari Senin depan” ujar Anggota Komsi B, Lutfi Sanakit saat rapat, kemarin.
Ditegaskan, sesuai dengan Tatib maka Komisi B punya kewenangan untuk meminta pihak kepolisian menjemput paksa yang bersangkutan jika nantinya undangan yang ke 3 tidak juga hadir. Menurut Sanakit, kehadiran La Bodo sangat diperlukan untuk mendengar langsung penjelasan terkait lokasi pengambilan galian C yang berdasarkan hasil turun lapangan terjadi dampak lingkungan.
Ketua Komisi B, Evert Kermite juga menyebutkan akan mengundang La Bodo untuk ketiga kalinya. Jika tidak juga hadir maka akan dilakukan langkah selanjutnya. Dirinya juga menyayangkan sikap La Bodo yang tidak hadir sebanyak 2 kali dalam rapat dengar pendapat bersama mitra. (MR-01)










Comment