AMBON,MRNews.com,- Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler berharap, Kota Ambon akan mencapai 100 persen dari 182 penyelenggara negara selaku wajib lapor (WL) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berkewajiban melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar dan tepat waktu.
Hal itu disampaikan Wawali saat hadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aktivasi E-Filling LHKPN bagi wajib lapor LHKPN di lingkup Pemkot Ambon, kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Marina Hotel, Rabu(23/1/19).
“Semoga bisa mencapai 100 persen dari 182 penyelenggara negara selaku WL yang wajib laporkan LHKPN secara benar dan tepat waktu. Ini kegiatan penting dan wajib mendapat perhatian semuanya,” terang Wawali.
Wawali lantas memberi apresiasi penyelenggara yang sudah mau bekerjasama dengan Pemkot untuk lakukan Bimtek ini, Pasalnya, dari hasil evaluasi KPK sampai tanggal 4 oktober 2018 untuk pelaporan tahun 2017, diketahui jumlah wajib lapor LHKPN di lingkup Pemkot Ambon sebanyak 131 orang dan yang baru menyampaikan berjumlah 105 orang atau 80,15 persen hingga mengalami penurunan sebesar 59,14 persen.
Karena itu, Bimtek yang ditujukan untuk para pejabat eselon II dan III serta pejabat fungsional Inspektorat di lingkup Pemkot Ambon, diharapkan Wawali, harus diikuti dengan serius guna memahami cara pengisian dan penyampaian LHKPN secara benar dan tepat waktu melalui sistem elektronik atau online sehingga presentasi LHKPN juga dapat dilaporkan dengan baik.
“Penurunan wajib lapor yang menyampaikan LHKPN tersebut disebabkan karena adanya perubahan sistem penyampaian laporan dari sistem manual ke sistem online LHKPN,” tutupnya. (MR-02)











Comment