by

Warning! Pejabat KPN Tak Mampu Tuntaskan Masalah di Negeri, Siap Diganti

AMBON,MRNews.com,- Selain masalah pedagang kaki lima (PKL) yang bandel dengan masuk berjualan di terminal Mardika belum waktunya, namun lagi-lagi persoalan pemerintahan di Negeri adat juga yang jadi aspirasi ketika program Wajar edisi II tahun 2023, Jum’at (27/1).

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyebut, masyarakat dari Negeri Amahusu menyampaikan terkait persoalan Raja defenitif di Negeri Amahusu yang belum kunjung tuntas padahal sudah cukup lama proses berjalan di Negeri.

Namun memang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akui Wattimena, jika masalah belum selesai di tingkat negeri pada soa-soa dalam hal satu suara untuk mata rumah parentah, maka Pemkot tidak bisa masuk jauh karena sifatnya menunggu proses adat selesai di Negeri.

“Lagi-lagi Pemerintah Kota (Pemkot) mau sampaikan bahwa kita menunggu proses yang berlaku di Negeri-negeri adat. Proses adat yang dilakukan. Kalau mereka sendiri tidak bisa menyelesaikan adatnya, lalu siapa yang mau membantu,” jelasnya.

Pemkot kata dia, sejauh ini sudah membantu dengan cara memfasilitasi yakni membentuk tim fasilitator penyelesaian dan penuntasan Raja defenitif yang dipimpin Staf Ahli Walikota, Piet Saimima bersama sejumlah pimpinan OPD terkait.

Akan tetapi semua akan berpulang kembali kepada Saniri, pejabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN), kepala soa dan masyarakat adat setempat. Karena jika proses adat telah selesai, barulah pemerintah bisa tindaklanjuti dengan proses administrasi pemerintahan.

“Kami berharap persoalan-persoalan yang ada di Negeri-negeri adat, bisa diurai, diselesaikan. Sehingga pada waktunya seluruh Negeri adat di Kota Ambon ini bisa secepatnya punya Raja defenitif (termasuk di Amahusu). Itu jadi keinginan kita semua,” harap Wattimena.

Itu artinya tambah dia, Pemkot memberi ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait di Negeri tanpa adanya intervensi atau niatan menghambat. Sebab adalah lebih baik jika Raja defenitif ada secepat mungkin, sehingga proses pemerintahan dan pembangunan di Negeri adat juga bisa jalan maksimal.

Sebaliknya bila kemudian dalam penilaian ada pejabat KPN yang kinerjanya tidak maksimal di Negeri-negeri yang masih belum ada Raja defenitifnya dan masalah tak mampu diselesaikan, tentu akan diganti.

“Pemkot tidak pernah punya maksud untuk menghambat atau bahkan intervensi. Sebab itu kinerja pejabat KPN yang tidak maksimal dalam proses penyelesaian masalah di Negeri-negeri adat, kita ganti,” kunci Sekretaris DPRD Maluku itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed