AMBON,MRNews.com,- Warga Sumith Pasinalo Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) inisial MW (62) diamankan aparat Ditreskrimum Polda Maluku.
MW ditangkap dan ditetapkan tersangka karena menguasai, menyimpan senjata api (Senpi) jenis AK-47 tanpa ijin selama tiga tahun. Diduga, hal itu dilakukan karena ada bekingan oknum anggota DPRD SBB inisial E.M yang besok akan diperiksa.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar katakan, dari tangan tersangka diamankan pula barang bukti berupa Senpi AK-47 dengan 43 amunisi, serta satu buah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi.
“Senpi ini masih aktif dan biasa digunakan oleh yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir, dengan alasan untuk berburu. Itu menurut pengakuan tersangka,” sebut Andri kepada awak media di Mapolda Maluku, Selasa (16/5).

Terkait proses penyidikan kata Andri, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengakui Senpi tersebut disimpan, dikuasai selama tiga tahun dengan alasan hanya untuk berburu.
“Namun alasan apapun, karena ini Senpi, yang terkait kepemilikan maka harus memiliki ijin. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Sementara tambahnya, penyidik masih kembangkan terkait siapa pemilik sebenarnya Senpi itu. Termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD SBB.
“Ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangan terkait asal usul Senpi tersebut. Oknum anggota DPRD SBB besok baru akan kita mintai keterangan,” ulasnya didampingi Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa.
Kepemilikan dan peredaran Senpi tanpa ijin ini kata dia, membuktikan bahwa di wilayah Maluku masih ada senpi-senpi yang beredar dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Saya himbau kepada kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan Senpi agar bisa segera menyerahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan pemerintah desa agar pemerintah desa yang nanti memfasilitasi untuk menyerahkan ke pihak keamanan,” pungkas Andri. (MR-02)











Comment