by

Warga Tangkap Tangan Beredarnya Pupuk Bertuliskan Murad-Abas

-Politik-1,423 views

AMBON,MRNews.com,- Salah satu warga kelurahan Waihoka, kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jopi Ferdinandus, mengatakan, dirinya melakukan tangkap tangan terhadap beredarnya botol pupuk tanaman bertuliskan nama pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno beserta nomor urutnya dua (2) yang beredar di masyarakat Waihoka, yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon dimaksud pada Senin (4/6/2018).

“Ini fakta, bukan rekayasa. Beta tangkap tangan sendiri bukan dengar dan bukan juga minta data. Ini langsung tangkap tangan pada hari Senin tanggal 4 Juni,” tandas Ferdinandus kepada Mimbar Rakyat dalam laman facebook miliknya, Selasa (5/6/2018).

Karena itu, Ferdinandus meminta dan berharap kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sirimau dan maupun KPU Kota Ambon dan KPU Maluku untuk menyelidiki alat peraga kampanye (APK) tersebut karena yang dilakukan bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU dan dapat diproses hukum. Manakala bukan isinya yang dipermasalahkan, tapi perlakuannya yang diperhatikan bahwa inilah cara tidak baik dilakukan dan ini menjadi referensi untuk masyarakat bahwa proses politk yang sebenarnya itu bagaimana.

“Saya minta Panwascam dan KPU untuk proses ini secara baik dan benar, agar ada efek jera dan memberikan pendidikan yang baik ke masyarakat. Karena termasuk melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur. Kalau butuh data saya siap dan memberikan informasi,” tegasnya.

Tanggapan terhadap persoalan ini juga datang dari salah satu advokat muda, Fredy Ulemlem yang menilai peredaran botol pupuk bertuliskan nomor 2 dan nama Murad Ismail-Barnabas Orno kepada masyarakat di kelurahan Waihoka, namanya tidak mampu bersaing sehat dalam Pilkada, lalu menggunakan cara-cara yang tidak fair.

“Silahkan publikasi, biar orang-orang ini tahu diri bahwa demokrasi itu apa, dan sebagai pemimpin harus berikan contoh baik. Karena mendidik orang itu harus mulai dari diri sendiri. Ini tanda pemimpin yang tidak mengandalkan kecerdasan dan program yang bisa diterima rakyat.

bukan isinya yang di permasalahkan tapi kulitnya itu yang bermasalah karena merupakan alat peraga kampanye yang ilegal dan dan melanggar PKPU,” tukas Ulemlem kepada media ini via media sosial facebook, kemarin.

Dia menambahkan, aturan sudah jelas alat peraga boleh dilakukan. Asal sesuai dengan ukuran yang ditentukan KPU melalui PKPU itu, entah alat peraga mulai dari stiker, spanduk dan lain lain dan itu ada ukurannya. Masalahnya, bukan isi yang dipermasalahkan, namun fotonya yang dipersoalkan karena telah melanggar aturan main yakni aturan PKPU. Mengapa? karena merupakan alat peraga kampanye yang ilegal. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed