AMBON,MRNews.com,– Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku telah menerima surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 821/5492/SJ per tanggal 14 September 2022.
Dalam edarannya, Mendagri Tito telah memberi kewenangan penuh atau mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah (Kada) untuk memberhentikan hingga memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya, Plt, Penjabat dan Pjs Kepala Daerah dapat mengambil keputusan tersebut tanpa izin dari Kemendagri.
Meski demikian, Wattimena tegaskan perombakan birokrasi tetap akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, bukan sesuka hati.
“Kewenangan itu bukan berati kita lakukan seenak hati. Tetap sesuai penilaian, evaluasi secara profesional dan proporsional. Tapi itu bukan euforia, bukan sesuatu yang membuat kita sesuka hati mengambil keputusan,” tegasnya di Ambon, Selasa (20/9).
Dikatakan, pertimbangan atau mutasi seorang ASN bahkan rolling pimpinan OPD sekalipun, mesti berdasarkan kemampuan atau kualitas yang bersangkutan.
“Meski diberi kewenangan tapi bukan berarti kita seenaknya buat. Pada waktunya akan dilakukan perombakan birokrasi di Kota tetapi didasari pertimbangan objektif tentang kualitas, kapasitas, kompetensi dari tiap pejabat bukan karena like and no like,” tukasnya.
Walau begitu, selaku Pj Walikota, Wattimena pastikan akan mengambil langkah untuk menata birokrasi di Kota Ambon. Namun soal waktu kapan, baru akan disampaikan kemudian.
“Bisa dalam waktu dekat atau bisa lama. Tergantung pertimbangan objektif tadi itu. Tapi kalau semua sudah baik, ngapain juga kita rubah. Sebaliknya jika perlu perubahan demi peningkatkan kualitas pelayanan publik bagi pemerintah kota Ambon maka akan dilakukan,” akuinya memastikan.
Disinggung mengenai catatan kinerja setiap pimpinan OPD selama ini dalam kurun waktu empat bulan bertugas, Wattimena akui sudah kantongi.
“Yah pastilah. Tanggal 24 September besok ini beta empat bulan jadi Pj Walikota. Tentu saja sudah ada hasil evaluasi yang kita lakukan baik terhadap pimpinan OPD maupun dibawahnya. Pada waktunya jika kebijakan itu diambil, kita akan sampaikan,” kuncinya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Maluku Jance Wenno telah tegaskan agar baik Plt, Pj dan Pjs Kada tidak mengganti ASN sesukanya alias menggunakan kewenangan untuk balas dendam. Mengingat mereka bersifat sementara bukan dipilih rakyat tapi diangkat Mendagri. (MR-02/03)











Comment