by

Walikota Minta Partisipasi RT/RW Pungut PBB-P2 & Retribusi Sampah

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta dan mengharapkan partisipasi RT/RW dan perangkat-nya agar membantu dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta retribusi sampah keluarga. Hal itu disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat lakukan sosialisasi pembagian insentif pemungutan PBB P-2 kepada ketua RT dan perangkatnya dari tiga kecamatan, yakni kecamatan Sirimau, Baguala dan Teluk Ambon di Hall Maluku City Mall (MCM) Tantui, Senin (4/2/19).

Walikota yang didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Roy de Fretes dalam kesempatan itu katakan, sosialisasi ini yang kedua kali, setelah pertama dilakukan untuk ketua RT dan perangkatnya di kecamatan Nusaniwe dan Leitimur Selatan (Leitisel). Maksudnya agar para ketua RT sebagai ujung tombak pemerintah dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara baik terutama dalam hal pemungutan PBB P-2 dan retribusi sampah dari masyarakat. Tetapi juga hak yang harus diperoleh dari tugas itu.

Pemkot Ambon akui Walikota, sekarang sementara turun kemana-mana per wilayah, per negeri, untuk mengadakan sosialisasi, tatap muka terkait dengan hal-hal menghadapi tahun 2019. Dan memang dalam sosialisasi ini secara khusus akan membicarakan salah satu dari kegiatan yang dilaksanakan BPPRD. Tetapi karena ini berkaitan dengan banyak hal maka dirasa perlu sekali untuk berpartisipasi, terutama juga penanganan masalah sampah yang sudah jadi isu nasional.

“Salah satu upaya mengurangi sampah-sampah yang ada di kota dan lingkungan kita adalah dengan menerapkan retribusi sampah keluarga. Dulu ini nggak sulit, karena pembayaran retribusi dipaketkan dengan rekening listrik, tapi dengan mekanisme pembayaran sekarang ke bank tidak bisa lagi dan kita kesulitan. Padahal gerakan sampah terus dilakukan setiap Jumat. Dalam kepentingan retribusi ini, kita ingin mengajak RT/RW untuk berpartisipasi maksimal dalam upaya mengoptimalkan lagi pungutan retribusi sampah keluarga,” terangnya.

Alasannya karena menurut Walikota, salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan adalah retribusi itu dan hasilnya bagi daerah sangat baik, juga asalnya dari PBB setiap penagihan. Dimana sewaktu RT/RW mengembalikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari orang yang punya hutang, RT/RW akan mendapat Rp 10 ribu. Jadi misalnya di tiap RT, rumah ada 20 bidang pajak, lalu dibagi dan diserahkan, maka dapat Rp 200 ribu, itu untuk PBB. Sementara retribusi, ada rumus bagi hasil nanti, RT/RW dapat berapa, juga Pemkot.

“Soal SPPT PBB tinggal diinventarisir saja. Kedepan jauh lebih muda karena hampir semua tanah sudah memiliki sertifikat sejalan dengan kebijakan Presiden. Juga, kedepan transaksi balik nama, kalau kita menjual tanah kita, tidak memakai lagi NJOP tetapi akan ditetapkan oleh agraria/BPN, zona-zona nilai tanah itu. Ini akan ditertibkan semua, agar administrasi lebih baik. Mari baku bantu untuk kepentingan Ambon. Teknisnya, akan diatur dinas baik insentif retribusi sampah maupun PBB, dan ini dimulai dalam waktu dekat,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed