AMBON,MRNews.Id. — Siapakah aktor di balik penerbitan dokumen surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang diduga palsu di lingkungan Pemerintah Kota Ambon menyisakan pertanyaan ? Bagaimana SK bisa sampai ke tangan para guru, dan mengapa dugaan penyimpangan ini tidak terungkap sejak awal.
Dari penelusuran diketahui berdasarkan keterangan sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Ambon mengungkap sejumlah kejanggalan yang disebut telah tercium sejak Juni 2026.
Nama GS disebut dalam proses penyerahan dokumen kepada sejumlah guru, sementara dugaan adanya peringatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak ditindaklanjuti turut menyeret perhatian kepada mekanisme pengawasan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon.
Dari sumber menjelaskan, pada Maret 2026, Bagian Mutasi BKD Kota Ambon mengirimkan 12 berkas usulan kenaikan pangkat atau golongan ke BKN di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, dua berkas disebut mengalami masalah. Satu berkas ditolak karena nilai penilaian dinilai terlalu tinggi, sedangkan satu berkas lainnya terkendala penyesuaian ijazah.
Kedua berkas itu kemudian dikembalikan.
Akan tetapi, menurut sumber tersebut, salah satu dokumen yang sebelumnya bermasalah justru berujung pada terbitnya SK kenaikan pangkat golongan IV B atas nama TY pada Juni 2026. Belakangan, SK tersebut diduga palsu.
“Berkas dikembalikan karena angka penilaian terlalu tinggi namun pada Juni 2026, justru SK diterima yang bersangkutan. Ternyata SK tersebut palsu alias bodong,” ungkap sumber kepada Spektrum.
Kejanggalan lain muncul pada sejumlah SK kenaikan pangkat golongan IV C yang disebut dimiliki beberapa guru.
Menurut sumber, dokumen tersebut dilengkapi lampiran pertimbangan teknis (Pertek) yang mencantumkan tanda tangan Kepala BKN Pusat. Namun, Pertek itu disebut tidak terdaftar dalam sistem BKN.
Sumber juga menyoroti kode batang atau barcode pada lampiran yang diklaim tidak dapat dibaca karena tampak hitam pekat. Padahal, Pertek menjadi salah satu dokumen penting dalam proses administrasi kenaikan pangkat yang bersangkutan.
“SK dan Pertek diterima dari GS,” kata sumber tersebut.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa BKN pernah menyampaikan informasi kepada BKD Kota Ambon mengenai SK golongan IV C yang dilengkapi Pertek, tetapi dokumennya tidak terdaftar di BKN.
Pemberitahuan itu, menurut sumber, diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kepala BKD Kota Ambon, Steven Dominggus.
Ditemukan persoalan lain yang disebut berkaitan dengan aktivitas GS di lingkungan sekolah.
Sumber mengaitkan keberadaan sejumlah SK yang diduga palsu dengan surat tugas bernomor 422/712/DISDIKAMBON/51/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. Ferdinandus Ferdik Taso.
Dalam surat tersebut tercantum nama seorang koordinator pengawas sebagai pihak yang memberikan tugas kepada Gita Oktarian Kh. Siregar, SH, dengan jabatan sebagai konsultan pendidikan.
Namun, menurut sumber, koordinator pengawas yang namanya tercantum dalam surat tersebut mengaku tidak mengetahui adanya surat tugas itu.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata koordinator pengawas yang namanya tertera dalam surat tersebut mengaku tidak mengetahui adanya surat itu,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan surat tugas, dasar pemberian kewenangan, dan siapa yang mengusulkan penugasan tersebut.
Berbekal surat tugas tersebut, GS disebut mulai mendatangi sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Ambon.
Dalam kegiatan itu, GS diduga didampingi seorang pengawas berinisial OP dan menawarkan bantuan pemberkasan usulan kenaikan pangkat.
Sumber mengatakan ada dugaan keberadaan SK palsu itu tidak terlepas dari peran GS. Ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan hubungan keluarga GS dan LR, yang menurut sumber bekerja di bidang teknologi informasi (IT) pada BKD Kota Ambon.
Karena itu, pemeriksaan harus berfokus pada bukti kongkrit, akses terhadap sistem kepegawaian, riwayat pemrosesan dokumen, komunikasi terkait pengurusan SK, aliran pembayaran, serta pihak yang memiliki kewenangan untuk memasukkan atau mengubah data.
Di balik persoalan administrasi kepegawaian tersebut, terdapat guru yang mengaku menjadi korban.
Sumber lain yang juga, seorang guru sekolah dasar di Kota Ambon mengaku tidak mengetahui bahwa SK kenaikan pangkat yang diterimanya diduga palsu.
Guru yang mengaku telah mengabdi selama 12 tahun enam bulan itu menyebut dirinya diminta membayar Rp125.000 untuk biaya kertas dan Rp1,5 juta untuk proses pengurusan.
Total pembayaran yang disebutkannya mencapai Rp1.625.000.
“Saya tidak mengetahuinya. Untuk biaya kertas kami diminta uang sebesar Rp125 ribu, sedangkan untuk proses pengurusan kami harus membayar Rp1,5 juta,” ujarnya.
Guru tersebut juga mengaku bersedia mengembalikan selisih gaji yang diterimanya akibat kenaikan gaji pokok dari Rp3.645.200 menjadi Rp4.042.500.
Selisih yang disebutkannya mencapai Rp397.300 per bulan.
“Jadi, setiap bulan ada selisih Rp397.300 dan itu harus dikembalikan,” katanya.
Besaran kewajiban pengembalian dan mekanisme penyelesaiannya tetap perlu dihitung serta ditetapkan melalui pemeriksaan administrasi kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sumber mendesak Wali Kota Ambon mengusut tuntas kasus tersebut, terutama dugaan keterlibatan GS dan LR yang disebut dalam keterangannya.
Desakan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.
Wali Kota perlu memastikan Inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing, termasuk memeriksa seluruh SK yang dipersoalkan, mengamankan dokumen pendukung, memverifikasi status penerbitan kepada BKN, serta mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pengurusan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah ada pejabat atau pegawai yang mengetahui persoalan tersebut lebih awal, apakah peringatan dari BKN benar pernah disampaikan, dan mengapa dugaan penggunaan dokumen bermasalah bisa berlanjut hingga menimbulkan kerugian bagi para guru.
“Kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan menarik SK yang diduga palsu atau meminta para guru mengembalikan selisih gaji. Penertiban dokumen merupakan salah satu langkah, tetapi pengungkapan asal-usul dokumen dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat tetap menjadi bagian penting dari penyelesaian,” tegas sumber.
Menurut sumber, ujung persoalan ini bukan semata-mata siapa yang memegang SK palsu, melainkan siapa yang menyiapkannya, bagaimana dokumen itu bisa beredar, siapa yang memperoleh pembayaran, dan apakah ada pihak yang membiarkan persoalan tersebut terus berlangsung. (tim)







Comment