AMBON,MRNews.Com.-Akhirnya BPK RI merampungkan tinjauan on the spot di Namlea guna proses audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara korupsi proyek Water Front City (WFC) Kabupaten Buru,Maluku.
Pada Jumat pekan kemarin, semua sampel material tanah timbunan dari lokasi proyek telah dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette SH.MH, menyatakan seluruh rangkaian on the spot telah diselesaikan tim BPK RI didampingi sejumlah penyidik di Kejati Maluku. “Tahapan klarifikasi terhadap semua pihak sudah selesai. Jumat kemarin, tim BPK RI bawa sampel material yang di bandara itu, yang dipakai untuk pembangunan WFC. Di bawa uji lab di Politeknik Bandung,” kata Samy Mimbar Rakyat Senin kemarin.
Selesainya seluruh kegiatan on the spot, lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, tim penyidik Kejati Maluku tinggal menunggu audit final diselesaikan oleh pihak BPK RI. Hasil audit tersebut adalah besaran pasti nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi proyek WFC.
“Sahran Umasugy selaku kontraktor, PPK proyek Sri Julianti, Konsultan Pengawasan M Ridwan Pattilouw dan Memed Duwila selaku pemilik CV Aego Media Pratama, semuanya bersatatus tersangka dalam perkara ini,”Tukas Sapulette.
Sebelumnya penyidik Kejati mengatakan, pihaknya akan menahan empat tersangka itu, setelah pihaknya mengantongi Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) oleh BPK RI.
“Kalau auditnya sudah diterima maka,penahanan jalan,”Ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Abdul Hakim, beberapa pekan kemarin.
Abdul Hakim menambahkan, LHPKN akan menjadi data bagi tim penyidik Kejati, sebelum menyita aset pribadi Sahran Umasugy guna menutupi kerugian keuangan negara yang timbul.
Sejauh ini Sahran baru mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 500 juta dari nilai estimasi penyidik terhadap kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.(MR-03).







Comment