AMBON,MRnews.com -Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli yang menangani dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Hiyai, Kecamatan Ilwaky, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),dalam waktu dekat sudah mengekspos penetapan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Kepala Kecabjari Wonreli,Hendrik Sikteubun saat ditemui Mimbar Rakyat di kantor Kejati Maluku mengatakan,penyidikan kasus penyalahgunaan DD Tahun 2016 di Desa Hiyai sudah mencapai 75 persen.tinggal saja beberapa tahapan yang harus dilakukan demi percepat penetapan tersangka dalam kasus dimaksud.
“Kasus itu sudah jelas dalam waktu dekat akan diekspos penetapan tersangka,”Kata Sikteubun disela-sela acara pisah sambut kepala Kejati Maluku,Rabu (14/3) siang.
Sikteubun menjelaskan beberapa pekan terakhir ini penyidik di Wonreli telah memeriksa staf-staf desa termasuk beberapa komponen masyarakat lainnya guna untuk pengembangan penyidikan kasus ini secara terang benderang.
“Sudah 12 orang diperiksa itu.dan semuanya sudah ada titik terang terkait siapa yang terlibat dalam aliran dana tersebut,”Imbuh Sikteubun.
Selain itu ketika ditanyakan siapa calon tersangkanya sayangnya beliau belum ingin untuk mengekspos di media lantas demi kepentingan penyidikan.
“Pokonya tunggu saja,minggu depan kalau tidak salah.tersangkanya kami sudah umumkan itu.untuk siapa tersangkanya saya tidak mau beberkan,takutnya nanti orangnya melarikan diri.makanya hal itu yang sementara ini diantisipasi tim penyidik di Wanreli-Kisar,”katanya.
Jaksa yang sedang dipromosikan jabatan barunya ke Kejari Ambon ini menambahkan untuk sementara penyidik sedang melengkapi berkas pemeriksaan,dan ada tiga orang yang punya peran penting terkait dana tersebut juga akan dipanggil dalam pekan ini.
“Jadi masih tiga orang lagi yang dipanggil.itu dipanggil untuk melengkapi berkas penyidik saja.dan jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan penyidik sebesar Rp 304 juta,dan kalau sudah selesai maka kami langsung tetapkan tersangka,”kunci Sikteubun ramah kepada Mimbar Rakyat.
Diberitakan sebelumnya,penyelidikan kasus dugaan korupsi DD tahun 2016 sebesar Rp 300 juta lebih yang diduga disalahgunakan Kepala Desa Hiyai, Kecamatan Ilwaki, Pulau Wetar, Kabupaten MBD,saat itu jaksa menerima laporan dari masyarakat Hiyai,sehingga bergerak cepat mengumpulkan bahan dan keterangan dalam hal ini memeriksa saksi-saksi sebanyak 9 orang diantaranya Sekertaris Desa, YL dan bendahara Desa ML serta beberapa saksi lainnya. Dari pemeriksaan itu jaksa berkesimpulan temukan ada indikasi korupsi terhadap aliran dana negara itu.
Diketahui juga menurut keterangan saksi-saksi, anggaran DD Tahun 2016 itu diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat Desa di bidang ekomoni yang mana sesuai hasil Musrembang Desa Hiyai akan diadakan pembelian hewan ternak, yang terdiri dari hewan berjenis Sapi, Babi dan Ayam, kemudian dibagikan ke tiap-tiap warga di dalam Desa tersebut, tapi nyatanya Babi sebanyak 90 ekor dengan harga sebesar Rp .90 juta diketahui hanya terealisasi 24 ekor, sedangkan masih kurang 66 ekor dengan dana Rp. 66 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya itu, dana untuk pembelian Sapi sebanyak 42 ekor yang terdiri dari 21 pasang dengan anggaran sebesar Rp. 252 juta, diketahui barangnya tidak ada, namun dananya cair 100 persen.itu untuk pembelian babi dan sapi.
Sedangkan pembelian Ayam 66 ekor tidak ada masalah, barangnya sudah ada dan uangnya sudah cair. Tapi diduga bermasalah hanya saja jaksa masih didalami, karena itu semua merupakan hasil putusan Musrembang dan termuat dalam Rancangan Belanja Desa (RAB) Desa Hiyai.(MR-07).











Comment