AMBON,MRNews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa Abraham Tuhumury alias Ampi, (19) dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu terdakwa yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Abraham Tuhumury dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata JPU, Junita Sahetapy SH, dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Leo Sukarno selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, (28/11/18).
JPU dalam dakwaannya menyatakan, peristiwa pilu yang dialami korban, siswi kelas satu SMP itu, awalnya pada Kamis 06 September 2018, sekitar pukul 02.00 WIT, tepat di rumah korban yang berada di Lorong Pura, persis jembatan masuk kuburan Islam, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat itu, korban sedang tidur bersama adik laki-lakinya didalam kamar, sementara terdakwa juga berada dalam kamar yang sama dengan korban.
Tidak tahu pikiran bejat apa melintas dibenak terdakwa, dia memilih mencabuli korban. Tiba-tiba terdakwa langsung melucuti celana korban sebatas lutut namun korban saat itu melakukan perlawanan dengan menjepit kedua pahanya seraya berteriak minta tolong warga. Sayangnnya, seruan korban tidak didengar warga atau pun tetangganya.
Sambil mengancam tidak boleh menceritakan aksi bejat terdakwa kepada ibu korban, terdakwa lalu memasukan jari telunjuk tangan kanan kedalam kemaluan korban. Pada saat itu korban menjerit kesakitan namun terdakwa tidak peduli. Setelah selesai mencabuli korban, terdakwa menaikan celana korban lalu memilih kabur.
Tidak terima aksi biadap terdakwa, korban pun memilih menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya itu kepada ibunya. Mendengar penuturan anaknya, ibu korban langsung melaporkan aksi bejat terdakwa ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Usai membacakan amar tuntutan penuntut umum, hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Marcel Hehanussa SH. (MR-03)







Comment