by

Tipu Orang Jadi PNS, Lekipiouw  “Bakalan”  Berat Hukumannya

AMBON,MRNews.Com.- Terdakwa kasus penipuan dengan modus SK PNS,Lea Maria Lekipiouw (40) alias Ice, ternyata memainkan perannya sendiri-sendiri untuk meyakin­kan dan menggarap korban yang kerap menjadi lumbung penipuan dari terdakwa.

Hal itu dikatakan Ice, saat diperiksa seba­gai terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Amaye M. Yambeyapdi, didampingi dua hakim anggota Jenny Tulak dan Hamza Kailul, dalam lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus  SK PNS, Kamis (23/8), di Pengadilan Negeri Ambon.

Terlepas dari  seorang PNS Pemprov Maluku.  Ice juga berperan sebagai ibu Norma, pejabat BKN Makassar yang mengurus SK PNS.

Untuk menggarap korban Fredrik Hendrik Nitalessy alias Fence, Ice menelepon kor­ban dan mengaku sebagai ibu Norma. Ia lalu meminta sejumlah uang saat ber­temu dengan korban,

“Jadi saya memberikan nomor kepada korban dengan mengatakan, bahwa itu adalah nomor handponenya ibu Nor­ma dari BKN Makassar,”kata terdakwa sembari tertunduk.

Penjelasan  terdakwa,membangkitkan amarah ketua majelis hakim, Amaye M Yambeyapdi. Ama­ye tidak akan mempertim­bangkan alasan pemaaf yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sebab perbuatan­nya sudah sangat berlebi­han.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, karena perbua­tan terdakwa, sudah berlebihan. Inti­nya perbuatan terdakwa tak bisa dimaafkan,” tandasnya.

Sebagimana diberitakan dalam dakwaan  JPU Kejari Ambon,  kasus penipuan dan pengge­lapan ini berawal ketika kor­ban Fredrik Hendrik Nitalessy alias Fence, menjenguk ter­dakwa Lea Maria Lekipiouw alias Ice  di lapas pada tahun 2016 lalu, yang sementara men­jalani hukuman karena kasus penipuan, penggela­pan dan pembuatan SK PNS palsu.

Korban mendatangi ter­dakwa di lapas untuk mena­nyakan kebenaran janji kor­ban, karena pada tahun 2015 korban juga pernah ditipu oleh terdakwa. Namun terdak­wa kembali mengeluarkan jurus tipuannya. Ia menga­takan, kalau korban termasuk orang yang beruntung, ka­rena ibu Norma dari BKN Makassar sementara meng­urus SK PNS korban.

Korban seakan terhipnotis dengan kata-kata terdakwa. Yakin dengan perkataan ter­dakwa, sehingga pada januari 2017 korban kembali berko­munikasi dengan terdakwa terkait pengurusan korban menjadi PNS.

Kemudian, tanggal 10 Januari 2017 terdakwa meminta uang Rp 4 juta, sebanyak empat kali. Alasannya, uang tersebut akan diberikan kepada ibu Norma di Makassar.

Setelah itu korban juga memberikan uang kepada terdakwa pada 11 Januari 2017 sebesar Rp5 juta, 13 Januari 2017 Rp 5 juta, 16 Januari 2017 sebesar Rp10 juta, 20 Januari 2017 Rp10 juta.

Selanjutnya, pada 3 Feb­ruari 2017 sebesar Rp15 juta, dan ditambah lagi Rp30 juta. Kemudian 2 Maret 2017 se­besar Rp 26 juta, dan 25 Mei 2017 sebesar Rp35 juta.

Uang yang mintakan ter­sebut, menurut terdakwa akan diberikan kepada ibu Norma di Makassar, karena saat ini SK PNS korban sudah berada di tangan ibu Norma.

Lama menunggu SK PNS tak kunjung datang, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan  terdakwa ke pihak kepolisian. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed