AMBON,MRNews.com.- Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengakui telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait tiga nama calon Pj Gubernur Maluku yang akan diusulkan DPRD Maluku yakni Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si., Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Jufri Rahman.
Dalam surat Kejati Maluku itu menerangkan jika ketiganya tidak ada dalam indikasi keterlibatan tindak pidana.
Karena itu, ketiganya siap diusulkan ke Kemendagri sebagai usulan dari DPRD Maluku untuk calon penjabat Gubernur Maluku tahun 2023.
“Tadi pagi (kemarin-red) DPRD Maluku, telah menerima surat dari Kejaksaan yang menerangkan jika tiga calon penjabat Gubernur usulan DPRD Maluku masing-masing, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si., Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Jufri Rahman tidak ada indikasi keterlibatan dalam tindak pidana” ujar Watubun di DPRD Maluku, Kamis (30/11).
Seperti diketahui, Ketua Panitia Kerja (Panja) penjaringan penjabat Gubernur Maluku 2023, Yance Wenno menjelaskan jika akan menyurati pihak Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait adanya dugaan indikasi keterlibatan tindak pidana yang melibatkan calon penjabat Gubernur Maluku yang mendaftar pada Panitia Kerja penjaringan penjabat Gubernur Maluku tahun 2023.
Langkah tersebut ditempuh Panja agar calon yang diusulkan DPRD Provinsi Maluku tidak akan tersandung masalah hukum jika telah diusulkan .
“Dengan demikian tiga calon penjabat Gubernur Maluku yang diusulkan DPRD Maluku bebas dari dugaan tindak pidana,” tegas Watubun. ( MR-01)









Comment