AMBON,MRNews.com.- The City Hotel Ambon, yang berlokasi di Jalan Tulukabessy diduga memiliki banyak masalah. Masalah hotel berbintang dua itu mulai dari persoalan tenaga kerja, pajak dan retribusi hotel hingga early warning sistem (alat pendeteksi kebakaran) yang hingga saat ini belum terpasang. Padahal keberadaan hotel ini belum sampai setahun.
Hal tersebut terungkap setelah pemilik The City Hotel, Albert Joa, menghadiri panggilan Komisi I DPRD Kota Ambon, terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu mantan pegawainya, Marchya Matitaputy, kemarin.
Ketua Walang Aspirasi Rakyat Maluku (WARM), Christian Sea pun meminta DPRD Kota Ambon khususnya komisi I tidak tinggal diam menyikapi persoalan The City Hotel ini, termasuk pula sejumlah hotel, perusahaan dan pelayanan jasa lainnya yang mengalami masalah serupa. Apalagi berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat yang harus selalu peka, pro aktif dan mampu berada sebagai garda terdepan memperhatikan ketika dibutuhkan sehingga pada waktunya masyarakat tidak dirugikan atau dikorbankan.
“DPRD tidak boleh tinggal diam menyikapi masalah The City Hotel ini dan lainnya. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan, bila perlu segera on the spot dan bersikap. DPRD harus jadi garda depan pembela kepentingan masyarakat dan harapannya para legislator tetap memiliki integritas. Termasuk juga Disnaker kota Ambon harus serius, karena ini bukan pertama kali terjadi,” tegas Sea kepada MimbarRakyatNews.com melalui pesan singkatnya via messenger, Rabu (11/4).
Dalam rapat mediasi antara The City Hotel dengan mantan karyawannya, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon membeberkan, bahwa selama berdiri, pihak Hotel belum pernah memasukan kopian surat kontrak kerja antara hotel dengan 60 pegawai ke Disnaker. Bahkan persoalan administrasi yang wajib dimasukan atau dilaporkan kepada Disnaker, belum dilakukan hingga kemarin.
Tak hanya itu, persoalan gaji pegawai belum sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur tahun 2017 dan mulai berlaku 1 Januari 2018. Kemudian, seluruh pegawai hotel belum juga dimasukan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang diharuskan sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Bahkan laporan dan temuan komisi terkait alat pendeteksi kebakaran yang wajib dipasangkan pada sebuah bangunan berlantai, belum ditindaklanjuti. Hal tersebut diakui sendiri Albert Joa saat mediasi. Sehingga komisi menduga, ada permasalahan pajak dan retribusi hotel. Karenanya, komisi berencana meninjau langsung pekan depan, namun sebelumnya memberi waktu seminggu kepada pihak The City untuk memperbaiki dan melengkapi berbagai kekurangan yang ada.
“Hotel The City ini kan sudah cukup terkenal. Lalu kalau banyak persoalan tenaga kerja yang bermasalah, ini bagaimana? Kontrak kerja antara pekerja dan pihak hotel wajib dan telah diatur dalam UU untuk dimasukan ke Disnaker. Sehingga fungsi pengawasan itu bisa dilakukan Disnaker. Kami minta dalam seminggu segera dilengkapi,” tegas anggota komisi I DPRD, Margaretha Siahay, di sela rapat mediasi.
Senada, anggota Komisi I lainnya, Jafri Taihutu mengatakan, pemanggilan pemilik hotel The City terkait PHK sepihak yang dilakukan bagi salah satu pegawainya. Sehingga dari rapat tersebut ditemukan berbagai masalah tenaga kerja. Bahkan komisi mencurigai persoalan pajak dan retribusi hotel juga diduga bermasalah. Sehingga dijadwalkan melakukan tinjauan lapangan sekaligus melihat kondisi alat pendeteksi pemadam kebakaran yang belum dipasang pihak hotel.
“Kita ingin regulasi terkait persoalan tenaga kerja dijalankan pihak hotel. Mulai UMP, kontrak kerja hingga THR maupun lembur. Karena dari kasus PHK sepihak ini, ditemukan berbagai masalah. Sehingga kita mencoba mediasi untuk mencari solusi. Dan kita tetap mendorong pihak hotel memperbaiki segala persoalan yang bermasalah, termasuk pesangon mantan pegawainya yang di PHK,” tutur Jafri.
Politisi asal PDI Perjuangan ini menambahkan, banyak persoalan yang harus dibenahi The City hotel. Yakni soal UMP hingga mendaftarkan 60 pegawainya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Karena hingga sehari sebelum rapat, belum satupun pegawai hotel didaftarkan.
“Kita berikan waktu seminggu kepada pihak hotel The City untuk benahi. Namun pekan depan kita akan tinjau lapangan. Kita akan membedah segala dokumen pihak hotel, BPJS hingga kaitan dengan pajak dan retribusi hotel yang diduga bermasalah. Termasuk alat pendeteksi pemadan kebakaran yang belum terpasang. Padahal dari sisi keamanan, wajib. Dan jika tidak dilakukan maka kita akan panggil lagi dan tanyakan,” ancam Sekretaris DPC PDIP kota Ambon ini. (MR-05)










Comment