by

Tersangka Curas di Perbatasan Wayame-Hative Besar Dibekuk

AMBON,MRNews.com,- Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap Michael Leopold Hukom, tersangka tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (Curas), 21 Maret 2022 lalu.

Hukom pun kini harus mendekam di tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo katakan, saat membekuk tersangka, pihaknya amankan
satu unit motor merk Suzuki Smash merah hitam; satu buah HP Iphone 8 warna gold dan Samsung A10s.

“Korban alami kerugian materiil sekitar Rp 5 juta dan masih merasa takut akibat dari ancaman pelaku/tersangka,” terang Moyo kepada awak media, Jumat (25/3).

Kejadian pencurian disertai kekerasan terhadap korban A.C.M kata Moyo, awalnya ketika tersangka membuntuti korban mulai yang saat itu mengendarai sepeda motor dan meletakan tasnya pada gantungan depan sepeda motor dari Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe.

Setibanya di jembatan perbatasan Desa Wayame dan Hative Besar yang lokasinya sepi, tersangka langsung pepet motor korban dari samping kanan dan mendesak korban setop sembari menebar ancaman “Jang Beta Tikam Se Deng Pisau”.

“Karena takut, korban ikuti permintaan pelaku. Apesnya, tas milik korban pun dirampas dan dibawa lari. Kejadiannya itu sesuai laporan polisi, tanggal 8 Maret 2022,” beber Moyo.

Akibat perbuatannya, tersangka kata Moyo disangka melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed