by

Terikat Aturan, Pengelolaan PPI Eri Diserahkan Pemkot ke Pemda Maluku

AMBON,MRNews.com,- Terikatnya aturan membuat pengelolan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, di Dusun Eri Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe yang selama ini dibawah kontrol Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan naskah hibah aset milik daerah, oleh Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam acara Kalesang Negeri di Kelurahan Waihaong, Senin (11/9).

Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kota Ambon Febby Maail mengatakan, proses panjang telah dilalui sebelum akhirnya PPI Eri resmi dialihkan pengelolaannya kepada Pemda Maluku berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Undang–undang dimaksud menyatakan bahwa Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan di bidang Kelautan, termasuk bidang Kehutanan, dan Pertambangan/Energi,” ujarnya.

Adapun Pelabuhan Perikanan adalah kewenangan kelautan yang tidak lagi dimiliki Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Proses penyerahan PPI Eri ke Pemda Maluku ungkapnya, juga tidak terlepas dari hasil audit BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun 2021, dimana sampai pada 2022, Pemkot Ambon belum juga melakukan penyerahan PPI Eri.

Padahal sejatinya proses tersebut harusnya telah dilakukan paling lambat tahun 2016, atau 2 (dua) tahun setelah UU 23 tahun 2014 tersebut diundangkan.

“Waktu itu masih terjadi tarik ulur, sebab banyak investasi Pemkot yang masuk disana,” tambah Maail kepada media ini di Ambon, Rabu (13/9).

Olehnya itu, sejak 2017 nomenklatur OPD Dinas di lingkup Pemkot, telah berubah dari Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi hanya Dinas Perikanan, yang diikuti penyesuaian tupoksi, dimana pegawai PPI Eri selanjutnya lebih banyak mengurusi budidaya perikanan dan perikanan tangkap.

Sejak saat itu pun, lanjutnya, tidak ada lagi anggaran dan personil untuk PPI Eri. Di PPI Eri hanya tersedia Cold Store yang disewakan kepada pihak ketiga melalui Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah itu yang akan berakhir tahun 2024.

“Setelah tahun 2024, maka Pemkot Ambon tidak lagi mendapatkan PAD dari situ,” ungkapnya.

Setelah hasil audit BPK dirilis pada 2022 lalu, maka pihaknya lalu berproses dengan melapor ke Pj. Walikota dan Sekretaris Kota (Sekkot), termasuk melakukan peninjauan oleh Tim Pemkot Ambon, yang terdiri dari Dinas Perikanan, Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum.

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Tim Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku. Setelah peninjauan, dibuat membuat denah dan lay out kawasan PPI yang akan diserahkan, Berita Acara Penyerahan, hingga SK Penyerahan PPI Eri oleh Pj. Walikota Ambon.

“Proses tersebut pun tuntas dengan Pak Pj. Walikota dan Gubernur melakukan pendandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Aset Milik Daerah PPI Eri, berupa bangunan dan sertifikat tanah,” kunci Maail. (MR-02/MC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed