by

Terdakwa Laka Lantas, Resmi Dituntut Tiga Tahun Penjara

AMBON,MR.-Terdakwa kecelakaan lalu lintas Paulus Patty alias Poli (49) warga Desa Passo,Pantai Kecil, Kecamatan Baguala Kota Ambon dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Philip Pangalila selaku hakim ketua,pada sidang Senin (7/5) siang.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan terdakwa Paulus Patty alias Poli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia sesuai  yang diatur dalam pasal 310 Ayat 4  UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

“Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Paulus Patty alias Poli dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama berada dalam tahanan kemudian memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,”Ungkap JPU Chaterina Lesbita  SH,dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya Djidon Batmomolin SH.

Menurut JPU,hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang (Meninggal dunia), sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memberikan keterangan sejujurnya,kemudian terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.Imbuh JPU.

Diketahui dalam dakwaannya,JPU menjelaskan,Pada Selasa 21 November 2017, sekitar pukul 13.45 Wit,tepatnya di jalan Dr.J.Laimena,Dusun Riang,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon.

Dimana terdakwa Paulas Patty alias Poli menggunakan Mobil Damtruk bernomor Polisi DE 8016,dari arah kudamati,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon menuju desa Laha,bersamaan juga dengan sepeda motor saksi yang berboncengan dengan korban menuju jalur luar Kota Ambon.

Diketahui lantaran terdakwa sudah dipengaruhi minuman keras,tepatnya di jalan Dr.J.Laimena,Dusun Riang,Kecamatan Teluk Ambon, akhirnya terjadi peristiwa laka lantas tersebut.

Saat itu terdakwa menabrak bagian Ban belakang sepeda motor Kawasaki Ninja R.Warna merah bernomor Polisi DE 5522 yang dikendarai saksi Kedswin Gerson Hehanussa  yang berboncengan dengan korban Helsa Peronika Oraplean.

Setelah menabrak sepeda motor,saat itu langsung sepeda motor korban tersebut terlempar  karena benturan keras dari mobil yang dikendarai terdakwa.

Melihat korban tergeletak dan tubuh korban keluar darah, saat itu juga korban dibawakan ke Rumah Sakit Pangkalan TNI AU Pattimura oleh saksi Kedswin.namun sesampainya di rumah sakit,nyawa korban tidak lagi tertolong atau meninggal dua. Jelas JPU.

Usai membacakan tuntutan,hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed