by

Terbukti Pakai Ganja Lakusa Dituntut  Lima Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Junita Sahetapy Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menuntut terdakwa narkoba, Andre Abner Lakusa alias Abdre dengan pidana penjara selama lima tahun

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU tersebut dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Essay Yerisitou didampingi dua majelis hakim lainnya.pada persidangan Senin (9/7) siang.

JPU mengatakan selain menuntut terdakwa, Andre juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 111 pasal (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp.800.000,000 subsider enam bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.hal meringankan terdakwa  kooperatif dan bersikap sopan dipersidangan,terdakwa juga menyesali perbuatannya,” kata JPU Junita Sahetapy SH dalam amar tuntutannya.

JPU dalam dakwaanya mengatakan awalnya pada Jumat 16 Februari 2018  sekitar pukul 01.00 Wit di Lorong Kamar Mayat Kudamati,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon ditemukan Narkotika jenis Ganja yang berada dalam penguasaan terdakwa.pada saat melakukan penangkapan saksi Samali Pole dan Arman Matulessy temukan ganja berupa 3 plastik bening ukuran kecil dan masing-masing plastik bening tersebut berisi bagian-bagian tunbuhan kering diduga narkoba jenis ganja,dua lembar uang pecahan Rp.50.000 dan satu pak kecil Cigarette Paper Merek Mars Brand.kemudian saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui memiliki ganja tersebut dan mendapat dari Saudara Herman (identitas jelas tidak diketahui) di depan Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon.terdakwa juga mengakui ia telah membeli ganja tersebut kepada orang lain.Setelah diinterogasi barang bukti yang disita dilakukan uji Laboratorium Penguji Balai Labora Torium Kesehatan Provinsi Maluku bahwa barang haram milik terdakwa positif Ganja Narkotika Golongan I.Tukas JPU.

Usai membacakan amat tuntutan,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed