by

Temui Pengusaha, Gubernur Minta Komitmen Kelestarian Lingkungan

-Maluku-1,668 views

AMBON,MRNews.com,- Gubernur Maluku Murad Ismail bertemu 13 owner (pemilik) perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku, Jumat (26/7/19) malam di Hotel Ambhara Blok M Jakarta. Murad pun meminta komitmen pengusaha pada kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Mengingat, presentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.

Langkah cepat dalam menata pengelolaan sektor sumberdaya alam di Maluku itu dilakukan usai bertemu dengan INPEX Coorporation selaku operator pengelola Blok Masela beberapa hari lalu kemudian dengan 269 perusahaan perikanan yang beroperasi di Maluku baik di bidang tangkap, pengolahan maupun budidaya.

“Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan, tapi hutan kita rusak. Untuk itu reboisasi menjadi kewajiban perusahaan harus diperhatikan serius dan dilaksanakan,” tegas Gubernur didampingi Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Lie dalam rilisnya yang didapat media ini, Sabtu (27/7/19).

Dirinya meminta, agar perusahaan pemegang konsesi IUPHHK-HK/HT juga turut menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi usahanya. “Jangan lupa pula kewajihan perusahaan untuk PAD buat Maluku,” katanya mengingatkan.

Pemerintah Provinsi Maluku sebut Murad, saat ini tengah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan operasional IUPHHK-HA/HT, melalui surat Gubernur Maluku Nomor 552/1850 tahun 2019. Moratorium hutan Maluku itu berlaku sampai adanya evaluasi lebih lanjut. “Saya masih tunggu hasil evaluasi tim yang tengah bekerja di lapangan. Evaluasi dilakukan menyeluruh terhadap ekosistem industri kayu dan hutan di Maluku,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan, moratorium menekankan agar pemegang konsensi pengelolaan hutan wajib kedepankan azas kelestarian dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dikelolah dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. “Reboisasi harus dilakukan agar peran dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dapat terjaga dengan baik demi keberlangsungan hidup generasi sekarang, dan generasi akan datang,” katanya.

Diakuinya, secara global Maluku juga telah mengalami dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut pada pulau-pulau kecil, peningkatan suhu udara, dan dampak secara lokal terjadi bencana alam seperti banjir, longsor dan kemarau berkepanjangan. “Salah satu penyebabnya adalah rusaknya hutan kita akibat diekploitasi berlebihan, tanpa memperhatikan daya dukung hutan itu sendiri,” jelas mantan Dankor Brimob itu.

Mendengar penegasan mantan Kapolda Maluku itu, para pemilik perusahaan yang beroperasi di Maluku itu pun menyatakan kesanggupannya melakukan arahan Gubernur. Para pengusaha pun berharap ingin keberlangsungan dari usahanya, dan juga kepastian investasi.

Tercatat sebanyak 13 perusahaan yang mendapat izin konsensi IUPHHK-HA/HT di wilayah Maluku dan wilayah operasinya tersebar di lima kabupaten. Ke-13 perusahaan ini hadir atas undangan Gubernur Maluku yakni PT Talisan Emas (Malteng), PT Albasi Priangan Lestari (Malteng), PT Bintang Lima Makmur (Malteng), PT Gema Hutani Lestari (Buru), PT Nusa Padma Coorporation (Buru).

PT Maluku Sentosa (Buru), PT Wainibe Wood Industries (Buru), PD. Panca Karya (Bursel), PT Wanapotensi Nusa (Bursel), Koperasi Wailo Wanalestari (Bursel), PT Reminal Utama Sakti (Bursel), PT Karya Jaya Berdikari (Tanimbar Selatan), dan PT Strata Pacifik (SBT). (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed