AMBON,MRNews.com,- Jalur hukum bakal ditempuh ahli waris mata rumah Fredy Martinus yang adalah keturunan Susana Dominggus/Martinus, terkait perkara tanah dari Lemon Suanggi sebagai dati pusaka dan eks Eigendom Verponding 1282 yang dijual/dilepas tanpa ijin pihaknya oleh keturunan Benjamin dan Pieter Hunihua.
Stevy Gomies, juru bicara dan anak cucu ahli waris Susana Dominggus/Martinus katakan, tanah Eigendom Verponding 1282 milik Ariantje Hunihua adalah keturunan sah dari Dominggus/Martinus. Sehingga selaku anak cucu ahli waris Susana Dominggus/ Martinus akan mengambil tindakan.
“Sikap ini terkait kepemilikan dan penjualan segala hal yang ada diatas Eigendoom Verponding 1282 atas nama Ariantje Hunihua dan Elnos Dominggus. Kami akan berperkara jika pihak-pihak yang menetap diatas tanah tersebut tidak datang melapor kepada kami,” urainya kepada awak media di rumah tua Ariantje Hunihua, Desa Wayame, Kamis (21/4).
Terkait dengan Eigendoom Verponding 1282 milik Ariantje Hunihua kata Stevy, tidak ada hubungannya dengan ahli waris Benjamin Hunihua dan Henrita Hatihaubessy. Karena pihaknya adalah kepemilikan yang sah.
Sementara menyangkut keturunan Benjamin dan Pieter Hunihua menurut Stevy, tidak memiliki hak atas tanah Eigendoom Verponding 1282. Karena bukti kepemilikan dipegang oleh keturunan Ariantje Hunihua.
Ditempat yang sama, kuasa hukum ahli waris mata rumah Hunihua/Dominggus, Morits Latumeten mengatakan, lahan eks Eigendom Verponding 1282 terletak di Desa Wayame dan Dusun Pusaka Lemon Suanggi terletak di dusun Wayame sebagai bawahan negeri Rumahtiga, sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
“Untuk Eigendom Verponding 1282 itu pemilik atas nama Ariantje Hunihua/Dominggus sesuai dasar hukum dari eks Eigendom verponding 1282 dari pemberi kuasa dari keturunan sah atau dari lainya itu mempunyai pegangan eks Eigendom Verponding 1282 yang sebagai sudah tercatat di BPN Kota Ambon,” tandasnya.
Diakui, ada medflit nomor 20 tahun 1282 yang dipegang oleh ahli waris, untuk dasar hukum kepemilikan bersama atas dusun Pusaka Lemon Suanggi lewat surat keterangan pemerintah desa Rumahtiga Nomor 10/PNR/Ket/13-1998.
Dimana, kata Latumeten, yang berhak atas pusaka dari itu ada dua orang yang mempunyai luas tanah itu mencapai 86 Hektar. Dan keterangan itu diberikan bagi mereka yang bernama Benjamin Hunihua, Pieter Hunihua, dan Suzana Hunihua/Dominggus yang satu bagian.
“Yang makan dalam satu dusun, dan yang harus berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah pusaka Dati Lemon suanggi. Sebagaimana hukum adat pusaka dari keturunan dari perempuan pun berhak atas
Tanah pusaka,” urainya.

Batas-batas dusun Lemon Suanggi, kata dia, yang diklaim milik bersama pemberi kuasa keluarga Martinus/Dominggus ini. Utara itu kota Jawa menfrit no 20 tahun 1916, sebelah Timur dan Selatan ini berbatas dengan Eigendom Verponding 1282 dan sebelah barat berbatasan dengan kali Wayame.
“Sampai hari ini untuk dusun Pusaka Lemon Suanggi belum pernah dibagi-bagi, dan belum pernah dilakukan pembagian menurut mereka yang makan anak Pusaka dalam dusun Pusaka Lemon Suanggi, itu belum pernah,” beber Latumeten.
Memang menurutnya, pernah makan bersama ganjil genap tapi itu semenjak tahun 1998. Dan untuk sekarang keluarga Susana Dominggus sudah tidak menikmati lagi, karena ada tekanan dan tidak leluasa untuk menikmati tanah pusaka Lemon Suanggi tersebut kira-kira 16 tahun.
Demikian juga dengan eks Eigendom Vorponding 1282 yang ternyata tanah ini juga dijual atau dilepas ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari pada keturunan sah Susana Dominggus dari keturunan Arianjte Hunihua, begitu juga dengan Lemon Suanggi juga.
“Harusnya keturunan dari Benjamin dan Pieter Hunihua harus bersama-sama dengan Susana Dominggus ketika melakukan pelepasan ke pihak manapun, dan harus diketahui masing-masing anak Pusaka. Diduga keturunan dari Benjamin dan Pieter Hunihua yakni Gustaf Hunihua yang melakukan pelepasan,” ingatnya.
Sehingga hal ini, menurut Latumeten, sangat menyerang pada keturunan Susana Dominggus yang bersama-sama menikmati pusaka dati Lemon Suanggi.
Serta eks Eigendom Verponding 1282 yang juga dilepaskan kepada orang lain yang tidak diketahui keturunan sah dari Susana Dominggus/Martinus. Hal ini jelas sudah melanggar hak subjektif dari keturunan ini.
“Atas itu, keinginan dari keturunan Susana Hunihua/Dominggus, pihak-pihak yang kemarin sudah memasang papan larangan di 12 titik yakni 5 Eigendom Verponding 1282, 5 dusun Lemon Suanggi dan 2 kuburan agar segera datang dan melakukan musyawarah kekeluargaan dengan ahli waris,” tambahanya.
“Namun apabila ini, tidak dilakukan maka upaya hukum akan ditempuh baik dalam upaya hukum pidana ataupun perdata,” sambung Latumeten.
Dibeberkan Latumeten, di lahan eks Eigendom Verponding 1282 ini, sudah diduduki pihak-pihak lain karena dilepas atau dijual tanpa sepengetahuan keturunan ahli waris Susana Dominggus/Martinus yakni Dermaga Landen Kiat, KAUW, toko Arab serta kantor Desa Wayame.
Sementara sesuai data yang didapatkan dari BPN, ada 162 bidang diatas Lemon Suanggi yang luasnya mencapai 74.679 meter persegi dengan yang belum bersertifikat.
“Untuk ukuran 109.741 meter persegi ini sudah dilakukan pengukuran oleh PTSL tahun 2020 diatas, Dusun Keranjang, untuk luas 32.220 meter persegi ini sudah dikeluarkan sertifikat PTSL di tahun 2020,” jelasnya.
Terhadap semua fakta dan penjelasan itu,
pihaknya, tambah Latumeten, akan menempuh upaya hukum pidana kepada pihak-pihak yang melepas kepada mereka dan tidak berdasarkan ijin dari keturunan ahli waris sah Susana Dominggus atas eks Eigendom Verponding 1282.
“Karena ini belum pernah dibagi-bagi kita juga akan tempuh itu maunya diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau tidak upaya hukum akan ditempuh terkait pengelapan dan penipuan,” pungkasnya. (MR-02)










Comment