AMBON,MRNews.com,- Tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 akan dimulai dengan pendaftaran partai politik pada 1-4 Agustus 2022 di tingkat KPU Republik Indonesia (RI) yang diawali pengumuman pendaftaran oleh KPU-RI, Jum’at (29/7).
Sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku pun lakukan sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD kepada stakeholder terkait di Santika Premiere Hotel, Kamis (28/7).
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangan mengatakan, selain sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 sebagai PKPU terbaru kedua yang dikeluarkan, tetapi juga pihaknya sekaligus mengenalkan terkait sistem informasi partai politik (SIPOL) ke partai politik di Maluku, akademisi, LSM, insan pers dan elemen lainnya.
“Sosialisasi PKPU ini bentuknya diseminasi, dalam rangka mendapat/menyebar informasi kepada pemangku kepentingan baik seperti parpol, media dan lainnya agar bisa tersosialisasikan,” sebut Kubangun.
Diharapkan pasca ini, semua pemangku kepentingan tersebut memahami secara baik dan benar seluruh informasi yang disampaikan KPU. Serta sekiranya bisa meneruskan ke publik secara luas.
“Jadi bukan cuma saat orang tahu bahwa hari H Pemilu itu 14 Februari 2024 saja. Tapi sejak awal kegiatan sosialisasi itu dilibatkan pemangku kepentingan untuk diseminasi secara publik. Jadi partisipasi publik bukan saja ketika akan mencoblos di hari H, tapi lewat sosialisasi ini, mereka tahu prosesnya seperti apa,” terangnya.
Sesuai jadwal, menurut Kubangun, Jum’at (29/7) KPU RI akan mengumumkan proses pendaftaran. Nantinya tanggal 1-4 Agustus 2022 mendatang adalah waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Pasca itu akan dilakukan verifikasi faktual nanti setelah masa pendaftaran dan verifikasi administrasi, pada 14 Desember 2022.
Namun ditengah-tengah verifikasi administrasi, akan ada kegiatan melakukan klarifikasi terkait kegandaan anggota partai politik.
“Parpol sudah mendapat akses SIPOL dulu. Kemudian dari situ mereka akan datangi KPU dan ada semacam aplikasi lah yang bisa mengetahui bahwa kepengurusannya berada di 34 provinsi 100 persen, 75 persen Kabupaten/Kota dan juga keanggotaan. Itu dilakukan saat proses pendaftaran,” urainya.
“Pendaftaran itu akan bicara soal lengkap dan tidak lengkap, serta memenuhi syarat dan tidak. Itu saja yang dilakukan KPU RI. Jadi kalau ada ditemukan kegandaan misalnya di partai X dan Y, maka KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk klarifikasi saat verifikasi administrasi,” tandas Kubangun.
Diketahui, hingga saat ini ada total 38 partai politik yang telah mendaftar dalam SIPOL KPU RI. Terdiri dari 9 Parpol peraih suara parlemen/Parliamentary Trasehold (PT) hasil Pemilu 2019, ditambah Parpol baru, Parpol non PT hasil Pemilu 2019 dan sejumlah partai politik lokal Aceh. (MR-02)









Comment