AMBON,MRNews.com,- Sejumlah perwakilan warga Kayu Tiga, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau mendatangi DPRD Kota Ambon dan hendak menemui Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum, untuk mengadukan badan pertanahan nasional (BPN) Kota Ambon tentang pembagian sertifikat tanah yang tidak menyeluruh namun bertahap. Mereka diterima oleh pimpinan Komisi I dan anggota di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (12/9/18).
Usai menyampaikan keluhannya kepada Komisi I, perwakilan warga yang juga ketua RT 004/RW 08, Negeri Soya, Othe Patty kepada wartawan mengatakan, pengaduan kepada DPRD karena pihaknya tidak terima dengan tindakan BPN Ambon yang hanya akan membagikan 179 sertifikat tanah kepada KK penerima. Pasalnya yang diinginkan adalah sertifikat tanah harus diberikan atau dibagikan seluruhnya kepada KK secara bersamaan, bukan terpisah.
Sehingga pihaknya kata Patty, meminta bantuan DPRD untuk bisa memfasilitasi BPN agar sertifikat tanah tidak diberikan atau menangguhkannya sampai batas waktu tertentu secara kolektif, bukan bertahap.
“Kami tolak, sudah ada tandatangan persetujuan semua warga/KK. Kami ingin diberikan BPN secara bersamaan bagi semua KK penerima. Pertimbangan kami, saat relokasi pasca kerusahan di Maluku dari Batu Merah ke Kayu Tiga 12 tahun lalu, kami ada secara bersama, demikian pula sertifikat harus kolektif. Kami menolak jika penyerahannya tidak kolektif. Maka kami minta bantu Komisi I. Karena ada dampak ketika sertifikat diterbitkan sebagian, maka ekses akan muncul, konflik internal, ada kecemburuan. Prinsip kami yang telah melalui assement adalah harus mendapatkan sertifikat kolektif,” bebernya.
Tentang kronologisnya bagi Patty, dari BPN yang akan memberi penjelasan bagi DPRD ketika nanti dipanggil. Karena pihaknya tidak lagi ada persoalan. Sebab, seluruh tanggungjawab dan tanggungan yang harus diselesaikan, sudah dilakukan. Bahkan warga tidak ada hutang apapun dengan pihak manapun, karena titik masalahnya hanya sertikat tanah yang diterbitkan tidak kolektif. “Tanah itu milik Dr Johanes Hehamony. Tidak ada persoalan. Kami hanya tetap pertegas dan butuh sertifikat secara kolektif, tidak parsial. Minimal Oktober, sebelum penyerahan harus kolektif bukan parsial,” kuncinya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Rovik Affifudin mengaku, pihaknya akan memanggil BPN Kota Ambon, besok atau lusa untuk meminta penjelasan bagaimana duduk persoalan sebenarnya, terkait apa yang dikeluhkan warga Kayu Tiga, Negeri Soya. Selanjutnya, bila dalam pertemuan nanti, ada hal-hal lain yang perlu didalami dan terdapat masalah, maka pihak-pihak lain yang berkepentingan juga akan diundang bersama-sama menuntaskan persoalan ini. (MR-02)











Comment