AMBON,MRNews.com,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengaku, terkait penanganan persoalan jatuhnya kontainer yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru beberapa waktu lalu, pihaknya juga melibatkan instansi terkait.
“Sebagai bentuk tanggungjawab, saya telah memerintahkan Polres Pulau Buru agar terus melakukan penegakan hukum terkait kasus tersebut yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” tandas Kapolda di depan pimpinan OKP Cipayung Plus wilayah Maluku, Selasa (4/4).
Menurut mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu, tindak tegas para pelaku baik perorangan maupun instansi yang bertanggung jawab atas proses pengiriman kontainer dan pengangkutan sangat penting dilakukan. Sebab isi kontainer itu berisi bahan berbahaya bagi masyarakat.
“Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas para pelaku baik perorangan maupun instansi yang bertanggung jawab atas proses pengiriman kontainer dan pengangkutan yang sepertinya dikaburkan sejak awal pengiriman oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Sementara terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak, dirinya mengaku persoalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012. Justru saat ini Polda Maluku gencar menindak para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).
“Keterlibatan beberapa oknum aparat keamanan juga dari dulu terjadi, dan Polda Maluku terus menindak dan menghukum anggota yang terlibat,” kata Lotharia.
Bisnis pertambangan illegal memang menggiurkan karena memberikan keuntungan yang besar. Sehingga para PETI tidak memikirkan dampaknya yang akan dirasakan masyarakat.
“Saya pernah sampaikan ada sejumlah oknum dan pihak-pihak yang selalu mencoba membujuk agar Kapolda memberikan ruang dan peluang untuk diajak kerjasama membekingi tambang illegal,” ungkapnya.
Persoalan di Gunung Botak sangat kompleks. Di sana bukan hanya ada persoalan hukum, namun juga menyangkut legalitas dan berbagai permasalahan sosial yang bukan tugas Polri.
Kapolda kembali menegaskan, selama belum ada ijin resmi dari Pemerintah, maka segala bentuk apapun kegiatan di Gunung Botak adalah illegal dan melanggar hukum.
“Dampaknya seringkali Kapolda dan Polda Maluku dijadikan sasaran kebencian kelompok-kelompok tertentu, dan melancarkan tuduhan kalau Kapolda tidak bekerja, Kapolda yang paling tanggung jawab tentang tambang liar di Gunung Botak, serta dilaporkan ke Mabes Polri untuk dicopot dan sebagainya,” tegasnya.
Jenderal Bintang Dua itu pun menghimbau agar semua komponen masyarakat dapat menjaga situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif.
“Mari kita menjaga kedamaian permanen di Maluku, meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga tidak menerima informasi yang tidak utuh untuk mewujudkan Maluku yang aman, damai dan sejahtera,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kontainer diduga berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru telah dibuka dan dibongkar Satreskrim Polres Pulau Buru bersama Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK), Senin (3/4/2023). Sampel dari masing-masing jenis barang diambil.
Kontainer diduga berisi B3 ini sebelumnya pada Selasa (28/3) terjatuh ke perairan Pelabuhan Namlea saat akan diturunkan dari KM. DoroLonda akibat tali sling kapal putus.
Selang beberapa saat, ikan-ikan di sekitar perairan tersebut mati terapung.
“Tadi Satreskrim Polres Buru bersama Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat telah lakukan pembongkaran isi sekaligus melakukan pengambilan sampel beberapa jenis Bahan Kimia B3 yang ada di dalam kontainer tersebut,”ungkap Kasi Subsi Penmas Polres Pulu Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin, Senin via seluler.
Di dalam kontainer tersebut ditemukan Etimaden Etibor-48 Borax Pentahydrate sebanyak 5 karung dengan ukuran perkarung 25 kg, Caustic Soda Flake 294 karung dengan ukuran perkarung 25 kg serta Karbon Aktif (activite carbon) sebanyak 138 karung.
Kemudian Nitric Acid UN-2031 yang disimpan dalam 8 jerigen warna hitam ukuran 30 liter dan Hidrogen Peroxide H²O² yang disimpan dalam 3 Jerigen ukuran 30 liter.
Selain itu ada juga kapur sebanyak 154 karung, semen Portland Komposit CONCH 45 karung dengan berat masing-masing 40 kg.
Tak hanya itu saja, ada juga 69 karung tanpa merk yang belum diketahui apa jenis barang didalamnya ditemukan dalam kontainer ini.
“Jumlah total keseluruhan karung sebanyak 735 karung dan 11 jerigen,” bebernya sebagaimana dikutip media ini dari laman Teras Maluku.com.
Belum diketahui secara pasti kandungan kimia berbahaya atau B3-nya dari barang-barang tersebut. Yang pasti, sampel dari masing-masing jenis barang sudah diambil Tim Gakum DLHK dan akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Makassar.
“Belum diketahui kandungan kimia berbahaya yang berada dalam tiap-tiap kemasan barang tersebut sehingga diperlukan uji lab terhadap sampel barang-barang tersebut,” tandasnya.
Selain lakukan pembongkaran kontainer, kata Jamaludin lebih lanjut, dalam penyidikan ini polisi lakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Makassar.
Pembongkaran isi kontainer itu dihadiri juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buru, Ufairah Bin Thahir, Kepala Kantor UPP KLS II Namlea, Jonly Arnold Pentury, personel PT. Pelni Cabang Buru, personel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kabupaten Buru serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buru. (MR-02/TM)











Comment