AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan waktu cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2022 yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sebab Idul Fitri secara nasional terjadi pada 3 Mei 2022.
Ketetapan tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang telah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon beberapa hari lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Benny Selanno katakan, SKB cuti bersama tersebut, bernomor 375/2022 dan 01/2022 antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).
“Sesuai SKB tersebut, waktu cuti bersama Idul Fitri pun telah diatur yakni 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022. Itu jatuh pada hari Jumat di akhir bulan serta Rabu, Kamis dan Jumat Minggu pertama. Itu dia bersambung. Karena ada selang hari Sabtu dan Minggu,” terang Selanno.
Dikatakan Selanno, SKB tersebut yang didalamnya tentang waktu cuti bersama tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pimpinan OPD Pemkot Ambon.
“Diharapkan para pimpinan OPD bisa menindaklanjutinya (waktu cuti bersama-red) ke seluruh ASN yang ada di dinas masing-masing. Sehingga ketika usai cuti bersama, bisa masuk normal melayani masyarakat,” tegasnya di Balaikota, Selasa (12/4/22).
Selain itu tambah Selanno, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dilarang keras melakukan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022 keluar daerah dengan membawa serta mobil dinas (Mobdin).
Dijelaskan, meski hari raya Idul Fitri masih bulan Mei mendatang namun penting mengingatkan hal itu jauh-jauh hari sehingga bisa menjadi perhatian bersama.
“Dilarang keras pejabat daerah membawa kendaraan dinas yang dipakai untuk kepentingan pribadi saat mudik Lebaran,” urainya.
Menurutnya, warning tersebut bukan baru pertama kali. Tetapi sudah hal wajib setiap tahunnya. Sebab mobil dinas itu milik daerah atau negara, yang sama sekali tidak boleh dipakai demi kepentingan pribadi.
Para pejabat, sebut Selanno, harus melakukannya. Sehingga menjadi contoh bagi ASN Pemkot lain yang diamanahkan menggunakan kendaraan dinas baik mobil maupun motor dalam tugas dan pelayanan di kantor kepada masyarakat.
“Kalau mudik yah baiknya pakai kendaraan pribadi saja. Mobil atau motor dinas biarlah taruh di garasi atau parkir aman. Menjaga kemungkinan saja untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab arus mudik saat H-1 atau H-2 Lebaran itu padat merayap,” pungkas Selanno. (MR-02)











Comment