AMBON,MRNews.Com.- Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan penetapan surat eksekusi di Dusun dati Warhutu, dusun dati Rostantetu dan dusun dati Papikar yang berada di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang diterbitkan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Ambon, tetap dijalankan di Pengadilan Negeri Ambon. Lanjutan sidang tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon berkesimpulan menolak nota keberatan/eksepsi kuasa hukum terdakwa. Sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan, Selasa (25/9/18).
Pantauan media ini dipersidangan yang berlangsung siang itu, tidak sama seperti agenda sebelumnya yang hanya dihadiri dua orang terdakwa,lantas satu terdakwa mengalami sakit. Tetapi kali ini tiga terdakwa lengkap masing-masing Elkiopas Soplanit, Thomas Soplanit serta Morits Latumeten sama-sama menghadiri persidangan tersebut. Setelah hakim membuka sidang dan langsung menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa,maka sidang pun langsung ditutup untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah kami mempelajari dakwaan JPU dan mendalami pokok perkara ini,maka agenda perkara ini kami menyatakan menolak eksepsi terdakwa.dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban,”Singkat Ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Lucky R.Kalalo selaku hakim-hakim anggota dalam sidang tersebut. “Hakim tadi tolak semua eksepsi katong (Kami), katanya nanti baru di buka dalam persidangan,”Kata Penasehat hukum tiga terdakwa,Laode Abdul Mukmin SH,saat dikonfirmasi Mimbar Rakyat usai persidangan.
Menurut majelis,kata Laode, seluruh eksepsi terdakwa masih diperlukan pembuktian dari pokok-pokok perkara.sehingga menolak dan selanjutnya dibuka pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi. “Jadi sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi korban,itu saja,” singkat dia.
Diketahui sebelumnya dalam perkara ini, tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku,kabur dan meminta untuk batal demi hukum. Pernyataan tersebut dilontarkan dihadapan persidangan dengan agenda mendengar nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum yang terdiri dari 41 pengacara itu.
Senin kemarin, untuk kedua kalinya pengacara Maurits Latumeten duduk di kursi pesakitan. Dia diajukan ke majelis hakim yang dipimpin R.A Didi Ismiatun beranggotakan Cristina Tetelepta dan La Syamsudin dengan tiga dakwaan pidana sekaligus. Dakwaan pertama dan kedua terkait surat palsu, sementara dakwaan ketiga soal pengancaman. Tapi tim kuasa hukum terdakwa, menilai semua dakwaan jaksa kabur dan membingungkan. Dikabarkan sebelumnya perkara ini terdakwa Mourits Latumeten bertindak sebagai pengacara untuk kedua kliennya, Elkiopas Soplanit dan Thomas Soplanit melawan Betty Pattikaihattu.
Mourits mewakili kedua kliennya (terdakwa) mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 120/Pdt.G/1990/PN.AB, tanggal 28 Januari 1990 yang dimenangkan Soplanit, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 35/PDT/1991/PT. Mal tanggal 9 Desember 1991 Jo putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 796 K/PDT/1992 tanggal 27 Pebruari 1993 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Dari permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon lalu melakukan anmaning atau peneguran terhadap pihak terkait, baik yang masuk dalam perkara gugatan antara Soplanit melawan Betty Pattikaihattu, maupun pihak-pihak yang di luar perkara tersebut, termasuk Oktovianus Hatulely alias Ming selaku pemilik tanah, yang berbatasan dengan lahan milik klien terdakwa Mourits Latumeten.
Setelah anmaning, semua pihak termasuk PN Ambon melakukan peninjauan lokasi. Setelah itu pada 19 Oktober 2017, Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 120/Pdt.G/PN.AB, dan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Ambon segera melakukan eksekusi terhadap tiga dusun dati, yakni Dusun dati Warhutu, dusun dati Rostantetu dan dusun dati Papikar.
Pada, 9 November 2017 tanpa sepengetahuan Oktovianus Hatulely selaku pemilik salah satu lahan yang dieksekusi, dan beberpaa pihak lainnya yang keberatan dengan eksekusi tersebut. Keberatan itu, tidak dipedulikan pihak pengadilan, dan melalui juru sita, tetap bersikeras melakukan eksekusi. Dalam eksekusi tersebut, ternyata objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan objek sengketa, sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini terjadi diduga adanya kongkalikong antara terdakwa Mourits yang berprofesi sebagai pengacara dengan pihak PN Ambon. Objek yang diekseskui termasuk dusun dati Papikar adalah hak milik Oktovianus Hatulely sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1111, SHM Nomor 1112, SHM Nomor.1113. Tindakan Mourits cs ini kemudian dilaporkan Betty Pattikaihattu ke Polda Maluku dengan dugaan melakukan penyerobotan dan kekerasan. Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, akhirnya Maurits Latumeten ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua klienya itu.(MR-03).











Comment