AMBON,MRNews.Com.-Penasehat hukum terdakwa Fatmawati Kabalmay. Abdul Syukur Kaliky SH.bersama rekan-rekannya menghadirkan Abdul Hasan Renwarin selaku saksi meringankan (a de Charge) dalam persidangan dugaan korupsi dana pemilihan dan pelantikan Kepala Desa Se-Kota Tual,Provinsi Maluku di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Rabu,(29/8) kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin Christina Tetelepta, selaku hakim ketua dibantu Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota itu,saksi yang selaku kepada Bidang BPMD Kota Tual menjelaskan,dana pemilihan dan pelantikan kepada Desa se-Kota Tual yang dimintakan alm,M.M.Tamher selaku Wali Kota Tual kepada terdakwa yang saat itu menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tual, sebesar Rp.70 juta.
“Total uang Rp.70 juta pada bulan Juli 2012,Minggu pertama diberikan sebesar Rp.20 juta,sedangkan minggu ke dua di berikan lagi sebesar Rp.50 juta. itu semua atas permintaan Wali Kota alm.M.M.Tamher lalu uang dikeluarkan oleh terdakwa selaku KPA,”Kata Penasehat Hukum terdakwa,Abdul Syukur Kaliky SH, kepada Mimbar Rakyat,di halaman PN Ambon,Rabu,(29/8).
Jadi awalnya lanjut Kaliky,sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tenggara (Malra) Chirisman Sahetapy.perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.110 juta
” Dari uang Rp.110 juta,ketika dibuktikan dalam persidangan beberapa pekan kemarin,ada sejumlah saksi dan juga terdakwa menjelaskan sudah serahkan langsung kepada Wali Kota Tual alm.M.M Tamher dan saat itu disaksikan langsung oleh saksi selaku kepala bidang BPMD waktu itu,”Katanya.
Dirinya menambahkan,terkait dengan agenda persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan tuntutan JPU.dirinya berharap supaya kasus ini benar-benar dipertimbangkan sebijak-bijak mungkin.sehingga tidak merugikan pihak-pihak lain.
“Keterangan saksi semua sudah selesai.tinggal kita tunggu agenda tuntutan JPU dua minggu ke depan ini.saya berharap kasus ini,dapat dipertimbangakan dan diputus secara adil supaya tidak merugikan siapa-siapa,”Tukas Kaliky.
Sebelumnya dikhabarkan, JPU Chrisman Sahetapy dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi dana pemilihan dan pelantikan 26 kepala desa se-Kota Tual tahun anggaran 2011 dananya bersumber dari Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Pedesaan (BPMD) Kota Tual.
BPMD Kota Tual mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp.700 juta lebih untuk pemilihan dan pelantikan dua puluh enam kades se-Kota Tual tersebut. Namun dana tersebut disalah gunakan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.393.190 juta.
Kemudian pada 12 September 2011, Victor Nanuru selaku bendahara pengeluaran membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan Nomor 002/SPP-TU/1.22.02.1/ 2011/KT yaitu permintaan tambahan uang persediaan atas kegiatan pemilihan dan pelantikan kades. SPP ini dikeluarkan untuk membayar biaya perjalanan dinas yang terealisasi 100 persen sesuai bukti laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran berupa jenis tambahan uang pada 8 Juni 2011 senilai Rp211,7 juta.
Selanjutnya, SPP dan SPM diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada 13 November 2011 senilai Rp345,5 juta. SPP dan SPM ini ditandatangani Endy Renfaan selaku Bendahara Umum Daerah Kota Tual dan dana tersebut langsung masuk rekening bendahara pengeluaran BPMD sebesar Rp345,5 juta.
Setelah ditelusuri penggunaan dana dimaksud, terdakwa Fatmawati Kabalmay selaku KPA telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan memasukan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar. Selain itu, lanjut JPU, sisa anggaran pelaksanaan kegiatan pemilihan dan pelantikan kades sebesar Rp110 juta telah diserahkan Victor kepada terdakwa pada akhir tahun anggaran 2012 dan saat itu saksi tidak lagi menjabat sebagai bendahara pengeluaran.
Alhasil, terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana tersebut sehingga total kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp393,190 juta.
“Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang korupsi,”tandas JPU.(MR-03).







Comment