by

Sidang di PN Namlea Sempat Tegang  

NAMLEA,MRNews.com  – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) kelas II Iksandiaji.Y.Firmansah, SH,M.Kn didampingi Tiga Jaksa Penuntut umum bersama Kuasa hukum, Lukman Matutu, SH, Wahyudin Ingratubun, SH dan Taib Warhangan, SH,MH, dan sejumlah Panitra lainnya yaitu M.Z.Tamher, S.Kom,SH dan Ashari Marasabessy ,SH. Namlea, Ibukota Kabupaten Buru Senin, menggelar sidang Empat kasus Pidana. Keempat kasus pidana tersebut antara lain: Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, temuan sejata api (Senpi) dan Dua kasus kekerasan.

Agenda Empat kasus Pidana tersebut berlangsung pada pukul 9.00 wit hingga berakhir pukul 12.30 wit melalui ruang sidang Utama PN Kelas II Namlea, namun pada sidang kasus Pidana Penamparan oleh Kepala Desa (Kades) Air Ternate Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Misra Boeng terhadap warganya yaitu Tarman Liang menjadi ketegangan dalam sidang tersebut.

Ketegangan dalam sidang tersebut setelah Jasa Penuntut Umum membacakan materi tuntutan 6 Bulan penjara terhadap Kades Air mendapat bantahan kuasa hukum , LukmanMatutu, SH, Matutu menilai Jaksa penuntut umum bemberikan tuntutan terhadap Kleinnya tidak berdasarkan apa yang disampaikan keterangan saksi.

Sidang kemudian ditunda minggu depan .  (MK-06)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed