by

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Fence Diadili  Hakim

AMBON,MRNews.Com.- Jaksa Menuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menggiring terdakwa Fence Pattikayhatu alias Fence,(19),ke meja   persidangan di Pengadilan Negeri (PN) untuk menjalani sidang perdana dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan  terdakwa, pemuda Lorong Tugudolan,Kudamati,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon itu dipimpin Majelis hakim R.A Didi Ismiatun selaku hakim ketua,dibantu Kristina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota,pada Senin (20/8) siang.

JPU dalam dakwaan menyatakan,peristiwa tak terpuji terdakwa kepada korban yang adalah kekasihnya sendiri itu berawal pada tanggal 5 Februari 2018 sekitar pukul 20.30 Wit dan selasa 26 Maret 2018. Dimana saat itu, korban bunga (bukan nama asli) bersama terdakwa berkomunikasi melalui pesan masegger  Face Book (FB) untuk bertemu.dari pertemuan itu terdakwa kembali menghubungi temannya Inisial F. untuk bersama  korban ke rumah temannya.

Setelah dihubungi,teman terdakwa mengiakan.Sehingga terdakwa bersama korban ke rumah temannya di Tugu Dolan Kudamati,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon dan masuk ke kamar bersama korban.

Saat di kamar,terdakwa merayu korban meminta berhubungan badan.awalnya korban menolak karena takut dimarahi ibu korban.tapi terdakwa berkata kepada korban agar jangan beritahu kepada siapa-siapa (Ibu-red).

Dari situlah,korban langsung menelan rayuan terdakwa lalu mereka berhubungan badan selayak suami istri.

Kemudian kejadian ke dua kembali terjadi di belakang tembok  sekolah SD Negeri 38 Kudamati. Saat itu terdakwa menghubungi korban melalui pesan Massegger FB.

Setelah bertemu terdakwa mengarahkan untuk duduk disalah satu kayu di belakang sekolah.saat duduk,terdakwa merayu korban dan langsung melakukan hubungan terlarang itu untuk ke dua kalinya.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Tukas JPU Elsye B.Leonupun SH.

Usai membacakan surat dakwaan,hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed