AMBON,MRNews.Com.-Kerap terjadi aksi pencabulan terhadap anak dibawah Umur di Kota Ambon. Kali ini nasib sial melanda korban, M.V.J (15), yang dilakukan terhadap kaka kelasnya sendiri yang berada di bangku kelas tiga.
Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya, M.Leinussa, kepada Wartawan diruangan kerjanya,Jumat (10/5), kemarin, menjelaskan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku V.T, siswa kelas 3 SMK Negeri 1 Ambon
kepada korban M.V.J (15),dilaporkan oleh ibu korban (42), ke Mapolres Pulau Ambon dan Pp.Lease.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, diketahui oleh mama korban setelah isi pesan seluler yang dikirim pelaku kepada korban dibaca oleh mama korban. Dalam isi pesan seluler tersebut pelaku dan korban saling buka-bukaan tentang hubungan terlanrang mereka, hingga korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab, atas harga diri kegadisan korban yang telah di renggut oleh pelaku,” ungkap Leinussa.
Dirinya mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku kepada pacarnya yang masih di bawah umur, berawal ketika korban yang baru pulang sekolah di ajak oleh 2 orang temannya,untuk bertemu dengan pacar mereka di daerah Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau.
Sesaat setelah bertemu dengan salah satu pacar dari teman korban, korban kemudian memberitahu kepada pelaku kalau dirinya sedang bersama dengan 2 temannya yang sedang berpacaran. Mengetahui kekasihnya (Korban) yang sedang bersama dengan dua orang temannya, yang sedang bertemu dengan pacar mereka, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kakanya yang juga berada di Kayu Tiga.
Korban kemudian di bawah oleh pelaku ke dalam salah satu kamar rumah kakanya, dan didalam kamar, pelaku kemudian merayu korban. Korban yang terpengaruh dengan rayuan dari pelaku, akhirnya disetubuhi oleh pelaku.
Kisah asmara, kedua sejoli yang sama-sama bersekolah di salah satu SMK Negeri 1 Ambon tersebut, akhirnya terbongkar setelah pesan seluler pelaku dan korban diketahui oleh ibu korban dari Hp milik korban.
“Kasus tersebut akhirnya dapat diketahui ibu korban setelah membaca percakapan pesan seluler di Hp korban, Jumat (28/9/2018). Ibu korban yang marah ketika mengetahui putrinya yang telah disetubuhi oleh pelaku,lantas memanggil korban dan menayakan kebenaran isi pesan seluler antara pelaku dan korban. Korban mengaku kepada mamanya kalau dirinya telah di setubuhi oleh pelaku,”
Lanjut dikatakan, mendengar pengakuan dari korban, ibu korban akhirnya mendatangi Unit SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Senin (1/10/2018), sekitar pukul 18.00 WIT.
Mendapat laporan, anggota SPKT Polres Ambon langsung menjemput pelaku di rumah pelaku, pada Senin (1/10/2018) sekitar pukul 18.00 Wit. Pelaku yang kini diamankan di Rutan Mapolres Pulau Ambon.dia disangkakan dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pasal 287 ayat (1) KUH Pidana,” Pungkasnya.(MR-03).







Comment