AMBON, MRnews.com – Sesuai dengan peraturan Wali kota Ambon nomor 46 tahun 2017 tentang sehari berbusana Ambon bagi aparatur sipil negara dan masyarakat yang memperoleh pelayanan di lingkup Pemerintah kota Ambon.maka setiap tanggal 7 bulan berjalan seluruh ASN wajib mengenakan seragam ambon atau baju cele, terutama bagi ASN yang bertugas pada loket-loket pelayanan yang ada.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegwaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kota Ambon, Beny Selanno kepada MimbarRakyatNews.com diruang kerjanya (6/02) menyatakan, upaya ini dilakuakn guna meningkatkan kembali semangat masyatakat kota terutama dalam cara berpakaian agar tidak hilangnya nilai-nilai tradisional dari kota Ambon sendiri.
“Ini wajib dilakukan oleh ASN,itu artinya semangat pemrintah kota Ambon untuk mengembalikan nilai- nilai kedaerahan itu khsusunya dalam cara berpakaian, dan diwujudnyatakan melalui ASN pemkot Ambon,” ucap Selanno.
Agar tidak membingungkan masyarakat saat datang melakukan pengurusan adalah, ASN pada loket pelayanan diwajibkan untuk dapat mengenakan id card, papan nama, maupun lambang Korpri pada baju cele, agar masyarakat tidak heran saat datang nanti.
“Setiap ASN dilengkapi dengan tanda pengenal, id card, maupun lambang korpri, dan itu wajib dikenakan oleh setiap ASN, agar tidak membuat masyarakat bingung saat datang melakukan pengurusam,” ucapnya.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN yang ada, dan tahap pertama ini akan dilakukan pada tanggal 7 nanti.
“Saat ini sementara diberlakukan oleh Pegawai Pemkot dulu, kemungkinan kedepan masyarakat juga akan dibudayakan seperti itu, tetapi kita mulai dulu dari aparatur Pemkot Ambon,” tegasnya. (MR-06)











Comment