AMBON,MRNews.Com.-Zadrach Ayal terpidana anggaran pengadaan lahan BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),kelas II A Ambon setelah divonis majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,Rabu (8/8) lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette menjelaskan,terpidana Zadrach Ayal resmi hari ini Senin (27/8/2018) tim jaksa bagian eksekutor melaksanakan eksekusi ke Lapas kelas II A Ambon.
“Setelah JPU mendapat salinan putusan,atas nama terpidana Zadrach Ayal sesuai putusan Pengadilan Tipikor nomor : 5/Pid. Sus-TPK/2018, tanggal 8 Agustus 2018,maka hari ini yang bersangkutan langsung dieksekusi,”Tandas Sapulette kepada wartawan di ruang pers Kejati Maluku,Senin (27/8) siang.
Juru bicara Kejati Maluku itu mengatakan,terpidana Zadrach Ayal mendapat lamanya masa tahanan selama satu (1) tahun dua (2) bulan.Selain pidana badan yang bersangkutan dibebankan membayar uang denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan, ditamba biaya perkara Rp 10.000.Tandas Sapulette.
Sesuai putusan majelis hakim,Terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.kata Ketua majelis hakim tipikor. Jimmy Waly didampingi Felix Ronny Wuisan dan Heri Leliantono selaku hakim anggota pada sidang,Rabu (8/8) lalu.
Sebagaimana diketahui, BPJN wilayah IX Maluku/Malut tahun 2015 mendapat alokasi dana dari APBN senilai Rp3 miliar untuk pengadaan lahan agar bisa dibangun mess bagi para pejabat struktural BPJN dan workshop maupun tempat penampungan alat berat.
Sesuai RKAKL maka anggaran ini dimaksudkan untuk pengadaan lahan dengan volume 600 meter persegi dan harga satuan meter perseginya sebesar Rp500.000.
Terdakwa kemudian mencari lahan dan mendapat informasi ada keluarga Atamimi yang akan menjual lahan mereka, namun ternyata keluarga ini telah menjual lahannya kepada Hendro Lumangko.
Terdakwa mendatangi Hendro dan menawarkan agar lahannya di depan Kantor Karantina Desa Tawiri dibeli oleh BPJN lalu terjadi proses tawar-menawar hingga Hendro bersedia menjual lahannya seharga Rp525.280 per meter persegi dan dibulatkan dengan total anggaran DIPA Rp3 miliar.Kemudian ada kesepakatan agar semua biaya pajak penjualan dan pembelian ditanggung oleh saksi Hendro.
Ketika transaksi jual-beli lahan dilakukan pada 19 November 2015 ternyata baru Februari 2016 terdakwa membuat surat penawaran nomor 016/PNWR dengan kantor jasa penilaian publik Hari Utomo.
Mereka menetapkan nilai besarnya nilai ganti rugi atas lahan tersebut seolah-olah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 dan Perpres nomor 71 tahun 2012.(MR-03).











Comment