by

Sertifikasi Produk Halal Perlu Adanya Kerjasama

AMBON,MRNews.com,- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku, M Yamin katakan, di Kemenag memilliki sebuah lembaga yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang bertanggungjawab mengeluarkan sertifikat produk halal.

Oleh karena itu, dalam mengeluarkan sertifikat produk halal kepada instansi atau badan usaha terkait, perlu dilakukannya kerjasama yang mengikat kedua belah pihak.

“Perlu ada kerjasama baik dari sisi administrasi maupun lain sebagainya. Termasuk proses pendaftaran, perlu kerjasama. Siapapun kita terbuka luas termasuk pelaku-pelaku usaha,” tandasnya usai ikuti peresmian rumah kemasan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (1/2).

Kerjasama tersebut menurutnya, termasuk terbuka dengan jajaran Pemkot Ambon sesuai apa yang jadi harapan Penjabat Walikota Ambon seiring telah diresmikannya rumah kemasan.

“Kerjasama itu kan tinggal kita buat mau seperti apa. Dalam bentuk MoU ataukah LoI, apa saja bisa. Kita tinggal menunggu saja dari Pemkot tindaklanjutnya,” jelasnya.

Bahkan di Kemenag Maluku juga sebutnya miliki Satgas dan tim untuk monitoring dan evaluasi terkait proses sertifikasi produk halal, guna menjawab program penerbitan 10 ribu sertifikat produk halal oleh Kemenag RI.

“Kita juga sudah lakukan pelatihan di Hotel Santika beberapa waktu lalu dan itu datangkan para ahli dari Jakarta untuk berikan sosialisasi dan pelatihan,” pungkas Yamin. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed