AMBON,MRNews.Id.- Guna membahas
Penertiban galian C di Kota Ambon dilakukan rapat gabungan komisi II dan Komisi III berkaitan dengan aksi protes sopir dump truck beberapa hari lalu di DPRD Maluku.
Rapat gabungan komisi II dan III bersama mitra, pemilik lahan serta sopir dump truck, dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, di ruang rapat paripurna, Kamis (12/2).
Perwakilan CV Karya Permai, Jopi Soukolune menjelaskan jika sesuai regulasi telah mengurus ijin sayangnya hingga saat ini ijin tidak keluar . Dirinya menilai pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat.
“Ini karena tidak ada keberpihakan pemerintah kepada pengusaha, ” ujar Soukolune.
Dari penuturan Kadis ESDM Abdul Haris diketahui ada 9 pelaku usaha yang bergerak dibilang pertambangan. Namun hanya dua yakni di Air Sakula dan Hatiwe Besar yang memiliki ijin sementara 7 pelaku usaha lainnya belum mengantongi ijin pertambangan.
Sesuai aturan jika tidak memiliki ijin maka pelaku usaha dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 M.
Karena takut dikenakan aturan maka maka pemilik lahan maupun pelaku usaha menutup galian C yang menuai protes sopir dump truck dengan melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di DPRD Maluku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Lewerisa mengatakan ijin merupakan kewajiban dari semua pelaku usaha. Dengan memiliki ijin maka usaha menjadi legal untuk melakukan kegiatan tanpa takut dikenakan sanksi.
” ijin itu wajib tidak bisa tidak agar semua usaha legal,” tegasnya.
Watubun usai mendengar berbagai masukan maka dirinya mengatakan sekuat usaha tambang Galian C wajib mengurus ijinnya. Karena itu, dinas diminta mendampingi agar semua ketentuan perundangan dapat dipenuhi. (MR-02)










Comment