AMBON,MRNews.com,- Setelah sempat tertunda dari rencana awal pada 7 Maret 2022 lalu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 Desa dan 1 Negeri di Kota Ambon dipastikan berjalan 28 Maret 2022 mendatang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon Ema Waliulu katakan, pihaknya saat ini kerja estafet karena deadline harus segera selesai 28 Maret 2022 pelaksanaan Pilkades serentak di 9 Desa/Negeri.
“Jadi itu dipastikan tanggal 28 Maret mendatang. Itu deadline maksimal terakhir sudah tu sesuai arahan pa Sekkot,” tandas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon Ema Waliulu kepada awak media di Balaikota Ambon, Selasa (15/3).
Desa/Negeri yang siap lakukan Pilkades serentak yakni Desa Wayame, Desa Negeri Lama, Desa Poka, Desa Hunuth, Desa Nania, Desa Waiheru, Desa Latta, Desa Galala, serta Negeri Hative Kecil.
Dikatakan Waliulu, saat ini panitia Pilkades sudah terbentuk dan mulai bekerja pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa/Negeri masing-masing.
Selaras dengan itu, pihaknya pun kini menunggu peraturan Walikota (Perwali) perubahan yang masih belum diteken Walikota terkait Pilkades.
“Katong punya Perwali perubahan tinggal pak Walikota tanda tangan. Masih katong tunggu. Tapi intinya di Desa/Negeri sekarang panitia sudah selesai dilantik dan mulai bekerja,” tandas mantan Camat Baguala itu.
Sebelumnya ditempat serupa, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse katakan, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dari rencana awal 7 Maret 2022 karena Covid-19 sempat meningkat sehingga terjadi pergeseran.
“Kita fokus urus Covid-19 sehingga mundur sedikit. Kita sudah konsultasi ke DPRD karena Covid-19 jadi ditunda. Tapi kita akan selesaikan bulan Maret ini usai pulang dari MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kita kumpul semua,” pungkas Ririmasse. (MR-02)










Comment