AMBON,MRNews.com,- Hari terakhir pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Maluku ramai didatangi sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Minggu (14/5).
Dimulai dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Gerindra, PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Golkar. Berkas 45 orang Bacaleg Perindo, Gerindra dan PPP mulus tanpa ada masalah dan diterima Komisioner KPU Maluku.
Sedangkan PSI terpaksa dikembalikan KPU karena tidak ada tanda tangan ketua umum di daftar Bacaleg di salah satu daerah pemilihan (Dapil) yang diupload ke Silon. Demikian juga Golkar yang berkas dikembalikan akibat terdapat kesalahan di penulisan bulan daftar Bacaleg.
KPU pun memberi kesempatan kedua partai tersebut untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di berkas fisik dan upload ke Silon hingga pukul 23.59 WIT sesuai deadline waktu.
“Atas kondisi yang terjadi dan berdasarkan pertimbangan Bawaslu, kita kembalikan berkas pendaftaran yang diajukan dan diharapkan memperbaiki hingga pukul 23.59 WIT. Namun jika bisa langsung diperbaiki sebelum waktu itu juga, tim helpdesk kita bisa layani,” sebut Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun.

Ketua DPW PSI Maluku Ronald Kneefel memastikan, kesalahan tersebut akan diperbaiki dalam waktu satu jam dan diupload ke Silon sehingga daftar Bacaleg provinsi yang diajukan PSI tuntas.
“PSI di Pemilu 2024 mendatang sebagai partai yang sudah pernah berkontestasi di Pileg 2019 lalu, targetkan 3 kursi di DPRD Provinsi. Sehingga target itu bukan patah-patah jari, tapi terukur,” katanya.
Sementara, Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi akui, walau berkas Bacaleg dikembalikan KPU, namun tidak ada hal-hal krusial karena dalam waktu singkat paling lama 20 menit akan diperbaiki.
“Golkar targetkan untuk DPRD Provinsi setiap dapil 1 kursi. Hanya saja khusus di Dapil Buru-Buru Selatan dan Maluku Tengah (Malteng) kita upayakan tambah masing-masing 1 lagi, karena komposisi Caleg potensial,” kunci Umasugi.
Diketahui, sebelum pukul 20.00 WIT, baik PSI maupun Golkar akhirnya tuntas memperbaiki berkas yang sebelumnya dikembalikan KPU. (MR-02)








Comment