AMBON,MRNews.com,- Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mempersingkat waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya 7 jam atau dari jam 08.00-15.00 WIT atau pukul 3 sore.
Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno katakan, penerapan jam kerja selama Ramadhan itu sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan berlaku seluruh Indonesia.
“Pemkot Ambon mulai hari ini, memberlakukan jam kerja sesuai surat MENPAN-RB, yang mana masuk kerja mulai jam 8 pagi sampai 15.00 WIT atau 3 sore,” tandas Selanno kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (4/4).
Diantara waktu tersebut tambah Selanno, ada waktu istirahat 30 menit, dari jam 12.00-12.30 WIT guna kepentingan ASN yang beragama Muslim melakukan sholat.
“Surat edarannya sudah kita sampaikan ke seluruh OPD dan itu diperkuat lagi dengan arahan pa Walikota Ambon tadi dalam apel bersama seluruh ASN Pemkot di Lapangan Merdeka,” tukas Selanno.
Meski waktu masuk dan pulang kantor telah diatur tetapi kata dia, yang diminta adalah seluruh ASN termasuk tenaga kontrak tetap harus kerja semaksimal mungkin untuk melayani kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kota ini.
“Seluruh komponen ASN Pemkot diminta untuk tetap melaksanakan kewajiban selaku ASN yang diserahi tanggungjawab warga negara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.
Dirinya berharap, pimpinan OPD dan pejabat struktural lainnya dapat menjadi contoh bagi ASN lain dan memperhatikan semua pegawai pada instansi yang dipimpinnya untuk tetap ada dalam tanggungjawab bersama sebagai ASN guna membangun kota ini.
“Bulan puasa bukan berarti kita harus puasa kerja juga. Tapi Ramadhan bisa memberi semangat bagi kita semua dalam rangka melayani masyarakat dengan berbagai kepentingan pembangunan dan pelayanan publik,” beber Selanno.
Sementara menyangkut pelaksanaan hari Raya Idul Fitri tentunya kata dia, akan ada libur dan cuti bersama. Namun Pemkot
masih menunggu surat MENPAN-RB terkait pengaturan lebih lanjut.
“Sebelumnya memang ada hal-hal yang telah diatur pemerintah pusat bagi ASN agar tidak ada buka puasa bersama dan open house di Idul Fitri. Ini selalu ada dalam pantauan dan kontrol kami terutama Satgas Covid-19 yang sementara bekerja guna memutus rantai penyebaran covid-19 di kota kita,” pungkasnya. (MR-02)







Comment